Berita Kukar Terkini
DPRD Kukar Sahkan 8 Desa Baru, Pemkab Diminta Siapkan Anggaran
DPRD Kukar sahkan delapan desa baru, langkah strategis untuk pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di pedesaan
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengesahkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa baru.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang I Tahun 2025 yang digelar di ruang utama DPRD Kukar, Jumat (7/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid, serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, yang mewakili Pemerintah Kabupaten.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pembentukan delapan desa baru ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan Kukar.
Baca juga: RPJMD Kukar 2025–2029 Disahkan, Jadi Kompas Pembangunan dan Pelayanan Publik Lima Tahun ke Depan
Adapun delapan desa yang disahkan melalui rapat paripurna tersebut yakni:
- Desa Sumber Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang.
- Desa Sungai Payang Ilir, Kecamatan Loa Kulu.
- Desa Tanjung Berukang, Kecamatan Anggana.
- Desa Loa Duri Seberang, Kecamatan Loa Janan.
- Desa Badak Makmur, Kecamatan Muara Badak.
- Desa Jembayan Ilir, Kecamatan Loa Kulu.
- Desa Kembang Janggut Ulu, Kecamatan Kembang Janggut.
- Desa Mangkurawang Darat, hasil perubahan status sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong.
“Dengan disetujuinya delapan desa baru ini, maka pelayanan masyarakat bisa lebih dekat dan pembangunan bisa lebih merata hingga ke pelosok,” ujar Ahmad Yani.
Ia menegaskan, setelah penetapan ini, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan berbagai kebutuhan administratif dan anggaran pendukung bagi desa definitif, mulai dari dana desa, alokasi dana desa, hingga kebutuhan dasar pemerintahan.
“Setelah disetujui menjadi desa definitif, tentu ada konsekuensi anggaran yang harus dipersiapkan. Karena itu, Pemkab harus mengalokasikannya dalam APBD 2026 agar proses pemerintahan di desa baru bisa berjalan tanpa hambatan,” jelasnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah, turut menekankan pentingnya kesiapan anggaran dari pemerintah daerah setelah delapan desa baru tersebut disahkan.
Ia berharap desa hasil pemekaran dapat segera ditetapkan secara definitif agar tidak mengganggu alokasi dana desa bagi desa induk.
“Kita berharap Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara setelah disahkan menjadi Perda, ini akan secepatnya dijadikan definitif. Sehingga pada tahun 2026, desa yang mekar ini sudah dibuatkan anggaran masing-masing,” ungkap Johansyah.
Menurutnya, jika desa baru belum memiliki alokasi anggaran tersendiri, maka sebagian dana dari desa induk terpaksa dialihkan untuk kebutuhan desa pemekaran. Kondisi ini dapat menurunkan efektivitas pembangunan di wilayah induk.
“Kalau masih menggunakan dana desa induk, otomatis akan terganggu karena sekitar 30 persen dana desa induk dialihkan ke desa pemekaran. Dampaknya, pembangunan di desa induk jadi tidak maksimal,” terangnya.
Johansyah menambahkan, apabila Pemkab segera menyiapkan dana khusus bagi desa hasil pemekaran, maka seluruh proses pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan sempurna tanpa saling mengganggu.
“Kalau sudah diberikan dana khusus dari pemda untuk desa pemekaran, barulah semua bisa berjalan dengan baik dan sempurna,” pungkasnya. (*)
| Polres Kukar Ungkap 7 Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Selama Operasi Jaran Mahakam 2025 |
|
|---|
| RPJMD Kukar 2025–2029 Disahkan, Jadi Kompas Pembangunan dan Pelayanan Publik Lima Tahun ke Depan |
|
|---|
| Dispora Kukar Fasilitasi Remaja Masjid Kembangkan Usaha Digital Printing |
|
|---|
| Dinsos Kukar Tegaskan Komitmen Jalankan Program Perlindungan Sosial Sesuai Arah Pembangunan Daerah |
|
|---|
| Strava Challenge Airun 2025, Dispora Kukar Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Lari Berbasis Aplikasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251107_Ketua-DPRD-Kukar-Ahmad-Yani.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.