Berita KaltimTerkini

Putusan MK Terbaru Diapresiasi, Pusdiksi Fakultas Hukum Unmul Minta Pemerintah–DPR Tak ‘Bersiasat’

Putusan MK terbaru diapresiasi, Pusdiksi Fakultas Hukum Unmul minta pemerintah–DPR tak ‘bersiasat’.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Ilustrasi Kantor Mahkamah Konstitusi. Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman merespons dua putusan MK terkait pilkada. 

Lima poin disampaikan dalam keterangan resminya.

Pemerintah dan DPR diminta tidak ‘bersiasat’ merevisi UU Pilkada 2016 usai terbitnya 2 (dua) putusan MK yang melonggarkan ambang batas syarat pencalonan kepala daerah. 

Pertama, mendukung Mahkamah Konstitusi agar terus konsisten melakukan kerja-kerja penegakan supremasi konstitusi dan menjaga demokrasi;

Kedua, mengecam segala bentuk tindakan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang baru saja diputuskan;

Ketiga, menuntut DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) agar kembali menjadi lembaga perwakilan rakyat yang “seutuhnya” dan “sesungguhnya”, serta tidak menjelma menjadi lembaga yang justru merusak sendi-sendi konstitusi, dan melakukan tindakan-tindakan yang tidak demokratis;

Keempat, menuntut Presiden untuk tidak melakukan gerakan tambahan/akrobat politik yang justru melemahkan konstitusi dan demokrasi; 

Dan terakhir, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap iklim demokrasi yang bersih dan sehat.

“Demikian sikap ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab Pusdiksi Fakultas Hukum (FH) Unmul untuk turut serta menegakkan supremasi konstitusi,” tegas Harry. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved