Demo Kawal MK di Balikpapan
Kawal Putusan MK di Balikpapan Diwarnai Insiden Dorong-dorongan hingga Kaca Depan DPRD Pecah
Aksi ini sempat diwarnai insiden dorong-dorongan antara massa dengan aparat kepolisian yang mengamankan jalannya demonstrasi
Penulis: Zainul | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Suasana di depan Gedung DPRD Kota Balikpapan sempat memanas saat ratusan mahasiswa dari berbagai aliansi menggelar aksi demonstrasi menolak RUU Pilkada pada Jumat siang (23/8/2024)
Aksi ini sempat diwarnai insiden dorong-dorongan antara massa dengan aparat kepolisian yang mengamankan jalannya demonstrasi.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, menjelaskan bahwa insiden tersebut tidak menimbulkan luka baik di pihak mahasiswa maupun aparat kepolisian.
“Sempat ada sedikit insiden dorong-dorongan, tetapi tidak ada yang terluka. Kami melakukan tindakan preventif dalam pengamanan aksi ini,” ujarnya.
Baca juga: KPU Balikpapan Resmi Jadwalkan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Mulai 27 Agustus 2024
Dalam upaya menjaga keamanan, Kapolres Anton turun langsung ke lapangan untuk memastikan aksi yang berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman berjalan lancar.
“Alhamdulillah, kegiatan berjalan aman dan lancar, serta sudah menemui kata sepakat,” tambahnya. Untuk mengamankan jalannya aksi, sebanyak 250 aparat kepolisian dikerahkan.
Massa aksi yang melakukan orasi di depan kantor DPRD juga sempat membakar ban sebagai bentuk protes. Akibat dorong-dorongan yang terjadi, kaca di sisi kanan pintu masuk DPRD pecah.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, yang turun menemui massa aksi, menanggapi kerusakan tersebut dengan menyatakan bahwa kaca yang pecah akan diinventarisir dan diperbaiki.
“Mereka menyampaikan aspirasi ke kantor DPRD Balikpapan, tetapi bersamaan dengan itu, kami sedang melaksanakan rapat Paripurna akhir,” jelas Budiono. Rapat tersebut digelar di luar gedung DPRD karena ruang rapat paripurna sedang dalam tahap renovasi.
Budiono juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berdialog di depan kantor. “Mereka menyampaikan tiga tuntutan, yakni menolak revisi UU Pilkada, mendesak presiden untuk mengawal putusan MK nomor 60, serta meminta KPU dan Bawaslu RI segera menjalankan putusan MK,” ujarnya.
Dalam dialog tersebut, Budiono menyampaikan bahwa DPR RI telah membatalkan revisi RUU Pilkada, yang berarti perintah putusan MK akan dilaksanakan. “Tentunya KPU akan mengeluarkan regulasi dalam bentuk PKPU,” tegas Budiono.
Mahasiswa juga menginginkan pertemuan dengan Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh, yang saat ini berada di luar kota.
Budiono pun memfasilitasi komunikasi dengan Abdulloh melalui video call di hadapan massa aksi. “Pak ketua DPRD hari ini sedang sakit dan berada di Jakarta. Mereka ingin komunikasi, maka saya video call dengan pak ketua di depan mereka,” ungkapnya.
Ketua DPRD Balikpapan pun mendengar langsung tuntutan dan aspirasi yang disampaikan. Abdulloh juga diminta untuk membuat video pernyataan yang akan disampaikan ke pusat.
Sebagai simbol kemenangan, mahasiswa diizinkan untuk mengibarkan bendera aliansi mereka masing-masing di lantai dua Gedung DPRD. “Ini adalah kemenangan kita,” ujar Hendrikus, koordinator aksi dari GMKI.
Hendrikus menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu video dari ketua DPRD Balikpapan hingga pukul 21.00 WITA. “Bila tidak terlaksana, kami akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih banyak, mengajak seluruh elemen masyarakat Kota Balikpapan untuk menunjukkan sikap dan menduduki kantor DPRD Balikpapan,” tutupnya.(*)
Ketua DPRD Balikpapan Temui Massa Kawal Putusan MK via Video Call, Bukan Maksud Menghindar |
![]() |
---|
Temui Massa Aksi, Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono Ajak Kawal Putusan MK |
![]() |
---|
Demo di Balikpapan Kawal Putusan MK soal Pilkada Diwarnai Bakar Ban, Berjuang Sampai Tuntas |
![]() |
---|
Demo Kawal Putusan MK di Balikpapan Diwarnai Bakar Ban, Massa Akan Mengawal Sampai Tuntas |
![]() |
---|
Alasan Mahasiswa Balikpapan Demonstrasi Kawal Putusan MK, Meski Revisi UU Pilkada Dibatalkan DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.