Berita PPU Terkini
Abdul Gafur Mas'ud Eks Bupati PPU Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta, Ini Kasus Kedua AGM
Abdul Gafur Mas'ud, eks Bupati PPU divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta sejumlah uang pengganti. Ini rekam jejak kasus kedua AGM.
Penulis: Muhammad Said | Editor: Amalia Husnul A
Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan aliran dana dalam kasus kedua Abdul Gafur Mas'ud ini dilakukan penyidik melalui pemeriksaan Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis dan Direktur PT Transwisata Prima Aviation Rustam Suhanda.
Keduanya telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/8/2022) lalu.
“Kedua saksi dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) yang diduga untuk keperluan pribadi,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/8/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 lalu.
Baca juga: Uang Korupsi Rp 6 Miliar Dipakai Abdul Gafur Masud untuk Private Jet, Helikopter dan Musda Demokrat
Kembalikan Sebagian Uang Korupsi
Kepala Satuan Tugas Penuntutan XI KPK Gina Saraswati mengatakan, uang Rp 3 miliar yang dibawa oleh Abdul Gafur merupakan bagian dari pengembalian uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Abdul Gafur.
Rabu (24/7/2024), Gina dalam keterangan tertulisnya mengatakan, “Salah satu yang menjadi fakta persidangan, yakni inisiatif dari terdakwa sendiri menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp 3 miliar yang dinyatakan di depan persidangan.”
Momen tersebut terjadi saat pengadilan menggelar sidang agenda pemeriksaan terdakwa AGM terkait dugaan korupsi penyertaan dana modal Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka.
Gina mengungkapkan, uang Rp 3 miliar itu dibawa pihak Abdul Gafur dalam plastik hitam berukuran besar.
Majelis hakim memerintahkan agar bungkusan itu tidak dibuka di tempat karena alasan keamanan.
Divonis 5,5 Tahun di Kasus Pertama
Sebagai informasi, Abdul Gafur Mas'ud saat ini sedang menjalani hukuman pidana badan di Lapas Kelas II A Balikpapan, Kalimantan Timur.
Mantan bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud terjerat kasus suap terkait proyek perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, AGM divonis 5,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Baca juga: Terpidana Abdul Gafur Masud tak Lakukan Banding, Status Plt Bupati PPU Akan Segera Definitif
(TribunKaltim.co/Muhammad Said-Kompas.com)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.