Berita Kukar Terkini
Di Bawah Pengaruh Alkohol, Dua Pemuda di Muara Muntai Kukar Gagahi Anak di Bawah Umur
Di bawah pengaruh alkohol, dua pemuda di Muara Muntai Kukar gagahi anak di bawah umur.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Polsek Muara Muntai dan dijerat dengan pasal 76E dan pasal 76D jo pasal 82 ayat (1) Jo pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman bagi kedua tersangka cukup berat, yaitu hingga 15 tahun penjara," kata Iptu Wahid.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap korban yang masih berusia sangat muda.
Iptu Wahid menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan mereka.
"Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ini adalah bentuk kejahatan serius yang harus ditindak tegas. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segera jika mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungan mereka," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.