Ibu Kota Negara
Jokowi Berkantor di IKN Kaltim 40 Hari, Mulai 10 September 2024 hingga H-1 Pelantikan Prabowo-Gibran
Presiden Jokowi akan berkantor di IKN Kaltim selama 40 hari, mulai 10 September 2024 hingga H-1 pelantikan Prabowo-Gibran.
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berkantor di IKN Kaltim mulai 10 September 2024.
Rencananya, Presiden Jokowi akan berkantor di IKN Kaltim selama 40 hari, mulai 10 September hingga 19 Oktober 2024 atah H-1 pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres RI.
Pernyataan terkait rencana Presiden Jokowi akan segera berkantor di IKN Kaltim ini disampaikan oleh Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono.
"Rencana beliau berkantor itu sampai tanggal 19 (Oktober).
Baca juga: IKN Diapit Dua Sesar, Amankah dari Ancaman Gempa Megathrust? Ini Penjelasan BMKG Balikpapan
Baca juga: Usai Buka MTQ Nasional di Samarinda, Jokowi Lanjut Berkantor di IKN Kaltim hingga 10 Oktober 2024
Baca juga: Tak Gampang, Jokowi Minta Soal Kepastian Pemindahan ASN ke IKN Kaltim Jangan Lagi Ditanya Padanya
Kemungkinan dari tanggal 10 (September) sampai tanggal 19 Oktober," kata Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, dilansir dari Antara, Jumat (7/9/2024).
Nantinya, Presiden Jokowi akan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah dan luar kota, dengan titik keberangkatan dari IKN selama kurun waktu tersebut.
Heru menambahkan, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Sekretariat Negara, termasuk Sekretariat Presiden, juga sudah mulai berkantor di IKN.
"Beliau kerja di sana sambil mengundang yang terkait untuk rapat," katanya.
Saat ditanya lebih lanjut soal kurun waktu Presiden berkantor di IKN, Heru memastikan Presiden Jokowi akan berada di IKN selama 40 hari hingga 19 Oktober 2024.
"Ya kalau sampai tanggal 19 Oktober berarti 40 harian," kata Heru.
Heru menambahkan, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dari Kementerian Sekretariat Negara, termasuk Sekretariat Presiden, juga sudah mulai berkantor di IKN.
Pelantikan Prabowo-Gibran

Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU dijadwalkan akan melakukan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Minggu, 20 Oktober 2024 mendatang.
Pasangan terpilih akan melakukan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Gempa di Kalimantan Capai 153 Kali hingga Agustus 2024, IKN di Kaltim Apakah Aman?
Pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden pun bakal digelar di Jakarta.
Rencana awal Prabowo-Gibran akan dilantikan di IKN Kaltim, diungkapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
IKN Diapit Dua Sesar, Amankah dari Ancaman Gempa Megathrust? Ini Penjelasan BMKG Balikpapan |
![]() |
---|
Inovasi Edi Damansyah Orbitkan Talenta dari Bumi Kukar, Beasiswa Idaman jadi Kunci Masa Depan IKN |
![]() |
---|
Ini Perbedaan Fasilitas ASN Lajang dan yang Sudah Berkeluarga Saat Dipindah ke IKN Kaltim |
![]() |
---|
Tak Hanya Kunjungan VIP ke IKN, Ditlantas Polda Kaltim Punya Layanan Pengawalan Bagi Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.