Berita Kaltim Terkini

KPK Periksa 7 Saksi Terkait Pengurusan IUP Libatkan Eks Gubernur Kaltim di Kantor BPKP 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini pada Senin (30/9/2024) memeriksa 7 orang saksi terkait kasus izin usaha pertambangan (IUP)

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
Kolase Tribun Kaltim- Kantor BPKP Kaltim, Penyidik KPK saat memeriksa saksi terkait kasus izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan eks Gubernur Kaltim. Kabag Umum BPKP Kaltim, Muhammad Sujardi saat ditemui awak media.TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini pada Senin (30/9/2024) memeriksa 7 orang saksi terkait kasus izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan eks Gubernur Kaltim.

Pantauan Tribun Kaltim dari siang hingga petang, tampak pemeriksaan masih berlangsung di lantai 2 (dua) Ruang Maratua, Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jalan MT Haryono, Kota Samarinda.

Tampak penyidik KPK beberapa kali memeriksa deretan mantan pejabat era Awang Faroek Ishak (AFI) yang dipanggil untuk dimintai keterangannya.

7 (tujuh) saksi diperiksa, guna mengusut kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI).

Baca juga: Kantor Imigrasi Samarinda Tidak bisa Cekal 3 Tersangka yang Ditetapkan KPK, Ini Alasannya

Baca juga: Manager Hotel Ikut jadi Saksi, KPK Periksa 32 Saksi Dugaan Korupsi IUP di Kaltim 

Berikut daftar pihak yang diperiksa dalam hari ini, dari Jubir KPK Tessa Mahardika; 

1. MR, Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014 

2. MQ, Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan Timur

3. NU Kepala Biro Umum, Sekretariat Daerah Pemprov Kalimantan Timur.

4. NS, pensiunan PNS (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, 7 Juni 2018–1 Desember 2018)

5. RI, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2011–2018

6. RD, Kasubag Promosi Sarana Perekonomian/ Kasubag Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim periode 2011–2016

7. SA Ardian, Konsultan pertambangan PT Dinar Energi Utama.

“Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur,” singkat Tessa dalam pesan singkatnya.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, Tessa sendiri belum bisa menjawab. 

"Masih dilakukan proses penyidikan dan pendalaman, jadi belum bisa dijawab terkait pertanyaan tersebut," ungkapnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved