Berita Kaltim Terkini

Pelantikan DPD dan DPR RI Periode 2024–2029, Berikut 12 Perwakilan Dari Kaltim

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 akan dilantik pada Selasa (1/10/2024) hari ini

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Suasana saat Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 (Periode Keanggotaan (2019-2024) di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2024). Rapat paripurna terakhir (Periode Keanggotaan 2019-2024) beragendakan 15 agenda pembahasan serta Pidato Ketua DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 keanggotaan DPR RI 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN  

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 akan dilantik pada Selasa (1/10/2024) hari ini termasuk 12  perwakilan dari Provinsi Kalimantan Timur.

12 anggota DPD dan DPR terpilih periode 2024-2029 dari daerah pemilihan (dapil) Kaltim juga ikut dilantik.

Mereka dilantik, setelah terpilih pada Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu.

Diketahui, sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 Anggota DPD RI terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029, dilantik hari ini di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

Seluruh anggota DPD dan DPR RI baru akan mulai mengemban jabatannya untuk 5 (lima) tahun ke depan, serta tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Fahmi Idris terkait pelantikan, juga menjelaskann bahwa ada salah satu anggota dewan terpilih yang tidak dilantik, atas nama Rudy Mas’ud.

Baca juga: Momen Para Artis saat Pelantikan DPR RI, Mulan Jameela Goda Ahmad Dhani, Nafa Urbach Deg-degan

Baca juga: 8 Anggota Dewan Beken yang Tak Lagi Duduk di Kursi DPR RI, Ada Cak Imin hingga Masinton

Pasalnya, Rudy Mas’ud maju sebagai pasangan calon (paslon) di Pilkada Kaltim 2024 bersama Seno Aji.

“Yang bersangkutan anggota DPR RI, maka yang memproses pengunduran diri ialah KPU RI. Proses pengunduran diri (Rudy Mas’ud) sudah berjalan dan selesai, yang bersangkutan sudah dinyatakan mengundurkan diri,” jelas Fahmi.

Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1060 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 29 Juli 2024 lalu, menetapkan perubahan lampiran terhadap dapil Jawa Timur IV, Banten II, dan Kaltim

Partai Golongan Karya (Golkar) mendapatkan sebanyak 538.115 suara, jika mengacu metode Sainte Lague yang digunakan untuk menghitung perolehan suara partai politik kursi parlemen di Pileg 2024.

Partai Golkar mendapatkan 2 kursi di DPR RI dari jumlah total kursi dapil Kaltim yaitu 8 kursi. 

Kursi pertama dari Partai Golkar diisi oleh Rudy Mas’ud dengan jumlah 167.778 suara. 

Disusul kursi kedua adalah Hetifah Sjaifudian mendapatkan 146.062 suara, kemudian, kursi ketiga adalah Sarifah Suraidah meraih 71.496 suara. 

Artinya, kursi ketiga, Sarifah Suraidah yang merupakan istri dari Rudy Mas’ud, menjadi pengganti, dan dilantik menjadi anggota DPR RI terpilih dapil Kaltim.

“Pengganti ditetapkan KPU RI. Jadi yang bersangkutan (Rudy Mas’ud) tidak dilantik dan penggantinya yang akan dilantik (urutan setelahnya,” tandas Fahmi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved