Berita Kaltim Terkini
Soal Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Kaltim, KPK Telah Periksa 44 Saksi
Soal dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, KPK telah memeriksa 44 saksi.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan eks gubernur Kaltim terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga Selasa (1/10/2024), penyidik KPK masih melakukan rangkaian pemeriksaan saksi di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim.
Pemeriksaan saksi berlangsung di Aula Maratua Kantor BPKP Kaltim, Jalan MT Haryono, Kota Samarinda.
Catatan TribunKaltim.co, ada sebanyak 39 orang saksi dari mulai pejabat, mantan pejabat yang telah pensiun, hingga pihak swasta telah dimintai keterangan hingga Senin (30/9/2024).
Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Dukung Penegakan Hukum Pasca Penggeledahan KPK di Kaltim
Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkatnya menjelaskan, ada tambahan lima orang saksi tambahan yang diperiksa pada Selasa (1/10/2024).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) perihal izin usaha pertambangan di Kaltim," ujar Tessa.
Kelima orang tersebut adalah sebagai berikut:
1. SOH, PNS/ Staf Sekretariat Dinas Pertambangan dan Mineral/ Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim
2. SK, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara
3. SR, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
4. SA, Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Pemprov Kalimantan Timur
5. TK, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda
Baca juga: KPK Kebut Panggil Saksi, 7 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Kasus IUP di Kaltim
Sebelumnya, melihat dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK sejak Jumat (27/9/2024) di Kantor BPKP Kaltim dan bertambahnya lima saksi terbaru, sehingga total sudah ada 44 orang yang diperiksa sebagai saksi.
Terpisah, Kabag Umum BPKP Kaltim, Muhammad Surjadi menyampaikan, penyidik KPK masih berkegiatan memeriksa saksi pada hari ini di aula yang sama.
“Benar, masih (ada kegiatan pemeriksaan saksi). Kami tidak ingin menghambat kerja (penyidik) KPK, tentu sangat terbuka ketika penyidik (KPK) meminjam di tempat kami,” singkatnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.