Breaking News
Kamis, 4 Juni 2026

Berita Berau Terkini

Oknum Wartawan di Berau Ditangkap Polisi saat Hendak Edarkan Sabu

Nekat jadi pengedar sabu, oknum wartawan di Kabupaten Berau ditangkap polisi pada Selasa (1/10/2024) malam.

Tayang:
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Diah Anggraeni
HO/Polres Berau
Seorang pria berusia 34 tahun berinisial NS ditangkap Satresnarkoba Polres Berau di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (1/10/2024) sekira pukul 21.30 Wita. Pria yang berprofesi sebagai wartawan ini diamankan saat hendak mengedarkan sabu. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Polres Berau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

Pada Selasa (1/10/2024) sekira pukul 21.30 Wita, Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengamankan seorang pria berinisial NS di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb.

Saat itu, pria yang berusia 34 tahun itu hendak mengedarkan narkoba berupa sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di sekitar wilayah tersebut.

"Kami segera melakukan penyelidikan dan mendapati seorang laki-laki mencurigakan, langsung kami sergap. Dari penggeledahan badan pelaku, ditemukan beberapa poket sabu," ungkapnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (2/9/2024).

Baca juga: Satresnarkoba Polres Bontang Amankan 2 Pelaku Terduga Pengedar Sabu

Agus mengatakan, pelaku berprofesi sebagai wartawan dan sudah lama dicurigai.

"Dari penggeledahan ditemukan barang bukti diduga sabu dengan total berat bruto 87,46 gram yang terbagi dalam satu poket besar dan satu poket kecil yang disembunyikan dalam bungkusan plastik kuaci," bebernya.

Selain sabu, dengan disaksikan warga sekitar, pihaknya juga menyita dua plastik bekas sabu, satu potongan sedotan, satu bundel plastik klip, satu tas warna cokelat, timbangan digital, satu hp dan sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimum Rp10 miliar.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Bontang Amankan Seorang Pria 34 Tahun yang Diduga Pengedar Sabu

Agus menegaskan, pihaknya tidak pandang bulu jika menyangkut narkoba.

Apapun pekerjaannya dan profesinya, pihaknya tidak segan meringkus pelaku narkoba.

"Kami tidak pandang bulu soal kasus narkoba. Apapun latar belakangnya, akan kami ungkap," kata Agus.

"Ini sebagai bentuk memberantas narkoba dari bumi Berau," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved