Berita Nasioal Terkini

Wajib Ikut Tapera, Iuran untuk ASN Diperkirakan Rp150 Ribu per Bulan

Para pekerja bajib ikut program Tapera, seperti halnya iuran untuk ASN diperkirakan akan kena Rp150 ribu per bulan

Editor: Budi Susilo
Kolase TribunKaltim.co/Kompas.com
Sesuai Undang-undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, kewajiban menjadi peserta hanya bagi pekerja atau pekerja mandiri memiliki penghasilan di atas upah minimum 

"Kalau berdasarkan take-home pay pasti ribut, wong enggak aja (iuran) udah ribut," kata Heru, dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Dampak Buruk jika Tapera Tetap Dilanjutkan: Pengurangan Tenaga Kerja hingga Daya Beli Menurun

Adapun saat ini penghasilan ASN berasal dari akumulasi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Diperkirakan iuran BP Tapera untuk ASN adalah mulai dari Rp 150.000 per bulannya. 

"Itu mungkin rata-rata per satu ASN menabung Rp 150.000, rata-rata loh ya. Tentunya, dia punya jabatan lebih gede dan tentunya nanti apabila kita kembalikan hasilnya akan lebih gede," kata Heru.

Sebelumnya, ASN juga pernah menjadi peserta Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan atau Bapertarum yang dilikuidasi pada 2019.

Dilansir dari laman Tapera, BP Tapera akan melaksanakan tugas untuk mengelola dana yang dialihkan dari Bapertarum-PNS untuk dikembalikan kepada PNS yang pensiun sejak Mei 2019 berikut Ahli Waris PNS Pensiun yang Dana Taperumnya belum dikembalikan.

Sementara untuk PNS Aktif, Dana eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal Peserta Tapera.

Heru belum bisa memastikan kapan BP Tapera mulai diterapkan.

Ia mengaku saat ini masih berfokus terhadap penerapan BP Tapera untuk ASN kemudian meluas ke pegawai BUMN dan BUMD, serta pegawai swasta.

Baca juga: Bantah Tapera untuk Biayai Makan Siang Gratis dan IKN, Moeldoko Janji Tidak akan Seperti Asabri

Di sisi lain, pemberlakuan BP Tapera juga masih menunggu peraturan teknis dari Kementerian terkait.

"Masih mempertimbangkan kesiapan dan regulasi teknisnya," terang Heru.

Sementara itu, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan Kementerian PUPR Haryo Bekti Martoyoedo mengatakan, iuran Tapera belum diketahui akan mulai diterapkan pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Presiden terpilih Prabowo Subianto.

"Saya juga enggak tahu kapan, ini kan tergantung Menteri Keuangan (Menkeu), apakah di pemerintahan sekarang, mungkin di pemerintahan berikutnya," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat.  

Nantinya keputusan Menteri Keuangan itu bakal menjadi acuan bagi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) agar bisa menerbitkan aturan bagi pekerja non-ASN.

Adapun iuran Tapera untuk karyawan non-ASN atau pekerja swasta juga harus diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),

"Kita tunggu. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menjadi acuan lah, nanti terbitnya peraturan-peraturan Menaker untuk mengatur berbagai segmen yang ada di non-APBN dan APBD," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pekerja Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Tapera, Potongan Iuran 3 Persen."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved