Kabar Artis
Disebut Tidak Sah, Kemendikbud tak Akui Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad, Respons UIPM
Disebut tidak sah, Kemendikbud tak akui gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad. Respons UIPM terkait pemberian gelar Doktor HC untuk suami Nagita
TRIBUNKALTIM.CO - Polemik terkait pemberian gelar Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) untuk Raffi Ahmad masih terus berlangsung.
Terbaru, Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemendikbud) angkat bicara terkait gelar Doktor Honoris Causa yang diberikan UIPM untuk Raffi Ahmad.
Gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM untuk Raffi Ahmad, suami Nagita Slavina ini disebut tidak sah.
Pernyataan terkait gelar Doktor Honoris Causa untuk Raffi Ahmad ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris.
Baca juga: UIPM Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad, Terancam Kena Sanksi Kemendikbud Jika Terbukti Langgar Aturan
Baca juga: Akhirnya Kemendikbud Jelaskan soal UIPM yang Beri Gelar Doktor HC Raffi Ahmad, BAN-PT Ungkap Status
Baca juga: Pendidikan Terakhir Raffi Ahmad, Beri Gelar Doktor HC pada Suami Nagita, UIPM Jelaskan soal Kampus
Menurutnya, mengatakan gelar yang dikeluarkan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia tidak sah.
Sebab, menurut Prof. Haris UIPM tidak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).
Prof. Haris menjelaskan, ketentuan wajib memiliki izin itu sudah tertuang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Bisa dikenai sanksi pidana
Demikian juga perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
Prof. Haris melanjutkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Oleh karena itu, Prof. Haris memperingatkan agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.

Ia juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri https://piln.kemdikbud.go.id/.
Baca juga: Sosok Rantastia Nur Alangan, CEO UIPM yang Beri Gelar Doktor Kehormatan ke Raffi Ahmad
"Sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," jelas Prof. Haris.
Lantas bagaimana nasib gelar Honoris Causa milik artis Raffi Ahmad?
Nasib Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad
4 Fakta Kampus UIPM Thailand yang Beri Raffi Ahmad Doktor HC, Ternyata Hotel |
![]() |
---|
Ternyata Hotel, UIPM Thailand Diselidiki, Kampus Online Berikan Gelar Doktor Honoris Raffi Ahmad |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Trending X Usai Dapat Gelar Doktor Honoris Causa, Lokasi Kampus Thailand Ternyata Hotel |
![]() |
---|
Terjawab Raffi Ahmad Kuliah di Mana, Kok bisa Suami Nagita dapat Gelar Honoris Causa dari UIPM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.