Bantuan Sosial

Dana PIP Kemdikbud 2024 Kapan Cair? Cek Jadwalnya untuk Jenjang SD, SMP, hingga SMA

Pemerintah Indonesia terus menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP)

|
Editor: Nisa Zakiyah
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Terjawab dana PIP Kemdikbud 2024 kapan cair. Cek jadwalnya untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Indonesia terus menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2024.

Program ini bertujuan untuk mendukung siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat mengakses pendidikan yang layak.

Salah satu bentuk bantuan yang disalurkan adalah dana hingga Rp1,8 juta, yang ditujukan kepada siswa dari berbagai jenjang pendidikan yang memenuhi kriteria tertentu.

Bagi siswa yang telah melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di bank penyalur, seperti BNI, BRI, atau BSI, mereka dapat segera menantikan pencairan dana tersebut.

Namun, pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat adalah kapan tepatnya dana PIP Kemdikbud 2024 ini cair?

Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud 2024

Pencairan dana PIP Kemdikbudristek 2024 dilakukan secara bertahap dalam tiga termin sepanjang tahun.

Saat ini, penyaluran memasuki termin ketiga, yang mencakup bulan September hingga Desember 2024.

Jadi, bagi siswa yang baru saja mengaktifkan rekening SimPel, dana sebesar Rp1,8 juta diperkirakan akan cair paling cepat dua minggu setelah aktivasi rekening.

Berikut jadwal lengkap pencairan untuk termin ketiga:

  • Termin 3: September, Oktober, November, Desember 2024

Untuk memantau status pencairan dana, siswa dapat login ke laman resmi pip.kemdikbud.go.id menggunakan NIK dan NISN mereka.

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2024

Berikut cara mengetahui penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud untuk bulan September 2023.

Bagi siswa atau wali murid yang ingin memeriksa apakah dana PIP Kemdikbud sudah masuk ke rekening, berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka link pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdapat di Kartu Keluarga (KK).
  3. Lengkapi dengan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional).
  4. Klik menu Cek Penerima PIP.
  5. Tunggu hingga data penerima muncul di layar.
  6. Jika data siswa sudah terdaftar sebagai penerima, akan muncul Surat Keputusan (SK) pemberian bantuan di laman tersebut.

SK ini menjadi tanda bahwa dana sudah bisa dicairkan melalui ATM bank yang bersangkutan, baik itu BNI, BRI, maupun BSI

Nominal Bantuan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Besaran dana PIP yang diterima siswa berbeda-beda tergantung jenjang pendidikannya. Berikut rinciannya:

  • Sekolah Dasar (SD)

- Siswa SD/SDLB/Paket A menerima Rp450.000 per tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved