Berita Nasional Terkini
7 Fakta Kasus Penipuan Fun Bike Yogyakarta, Oknum ASN Kemenkumham Jadi Tersangka
Beredar di media sosial dugaan penipuan event senam, jalan sehat, dan sepeda gembira (fun bike) yang digelar di Yogyakarta
TRIBUNKALTIM.CO - Beredar di media sosial dugaan penipuan event senam, jalan sehat, dan sepeda gembira (fun bike) yang digelar di Yogyakarta.
Acara yang rencananya digelar di Alun-alun Kidul pada Minggu (6/10/2024) mendadak batal tanpa adanya kejelasan.
Hal ini menuai reaksi masyarakat yang ikut dalam kegiatan itu, pasalnya mereka sudah merogoh kocek untuk dapat ikut serta dalam kegiatan yang disebut sebagai rangkaian acara HUT ke-268 Kota Jogja.
Dalam unggahan akun X @Txtfromjogja memperlihatkan sebuah tangkapan layar unggahan warganet yang mengaku merasa tertipu atas event tersebut.
"Mengatasnamakan Ulang Tahun Jogja 268 Acara Funbike lokasi Alkid Jogja 06 Oktober 2024, Aku beli (tiket) seharga 25k, tapi diprank panitiane ilang di telan bumi Yogya, Akuu tertipuuuu," tulis dalam keterangan tangkapan layar di postingan tersebut.
Berikut fakta mengenai kasus penipuan "Fun Bike" di Jogja yang viral di media sosial.
Baca juga: Lakukan Penipuan Berkedok PPDB di Balikpapan, Pelaku Sebut Manfaatkan Pengalaman Pribadi
- Penjelasan polisi
Dikutip Kompas.com, Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo membenarkan adanya dugaan penipuan acara HUT Kota Yogyakarta tersebut.
"Benar, pada Hari Minggu tanggal 6 Oktober 2024 pukul 07.00 WIB," ucap Sujarwo kepada Kompas.com, Senin.
"Giat tersebut diadakan dalam rangka memperingati HUT Kota Yogyakarta ke-268 tahun 2024," lanjutnya.
Ia menerangkan, acara itu berisi kegiatan sepeda gembira, jalan sehat, dan senam yang berada di Alkid Yogyakarta.
Sujarwo juga mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut berbayar dengan harga tiket berkisar antara Rp 10.000-Rp 25.000 dengan iming-iming akan ada undian hadiah.
Baca juga: Modus Penipuan Iuran Sampah Mengatasnamakan DLH Bontang, Sasar Pemilik Usaha Lewat WhatsApp
"Dari pukul 06.00 WIB, personel Polsek Kraton sudah melaksanakan pengamanan," tutur Sujarwo.
Hal itu dilakukan sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP), agar kegiatan atau acara tersebut dapat berjalan dengan aman dan lancar.
Bahkan, terang Sujarwo, sejak pagi juga sudah berdiri panggung utama dan stand sponsor meski tidak ada isinya.
"(Pada akhirnya) pihak panitia tidak bisa dihubungi," terang dia.
Petugas kepolisian yang berada di lokasi kemudian melakukan pengamanan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Sujarwo memastikan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan atas dugaan kasus penipuan acara berkedok HUT Kota Yogyakarta tersebut.
2. Polisi mengamankan tersangka
Satu orang ditetapkan tersangka dalam kasus penipuan fun bike di Yogyakarta.
Sosok tersebut berinisial WAH, yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala Seksi (Kasi) Humas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta AKP Sujarwo mengatakan, atas kasus itu, WAH dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Ancaman hukuman penjara 4 tahun,” ujarnya, Senin (7/10/2024). Sujarwo menuturkan, WAH menyerahkan diri ke Polresta Yogyakarta pada Minggu (6/10/2024) pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Waspada Penipuan! Pengobatan Catut Ida Dayak di Purworejo dan Jepara Dipastikan Hoaks
Di samping itu, polisi juga masih menghitung nilai kerugian akibat kejadian tersebut.
3. Pj Wali kota ungkap acara tidak berizin
Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto memastikan acara "fun bike" di Alun-alun Selatan yang mencatut rangkaian HUT Kota Yogyakarta tidak berizin.
“Terkait dengan kegiatan itu, saya selaku Pj Wali Kota tidak merasa ada izin secara resmi,” ujar Sugeng saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Senin (7/10/2024).
Saat disinggung soal dugaan adanya Pekerja Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam acara fun bike tersebut, Sugeng mengaku akan mencari tahu informasi tersebut terlebih dahulu.
Lanjut dia, apabila ada oknum yang terlibat melakukan tindakan penipuan, Pemkot Yogyakarta menyerahkan seluruhnya ke ranah hukum.
“Kalau saya siapa pun yang bertindak tidak baik dari ranah hukum memproses dan memberikan punishment sesuai kesalahan. Kita serahkan ranah hukum,” kata dia.
4. Bukan rangkaian HUT ke-268 Kota Yogyakarta
Dia mengimbau masyarakat agar lebih teliti jika akan mengikuti event dalam rangka ulang tahun Kota Yogyakarta.
“Hal-hal yang terkait HUT Kota Yogyakarta memang harus disikapi dalam bentuk positif. Hati-hati momen ini yang kemungkinan bisa dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab harus hati-hati,” kata dia.
Dia memastikan acara yang rencananya digelar di Alun-alun Selatan tersebut bukan termasuk dalam rangkaian peringatan HUT ke-268 Kota Yogyakarta.
Baca juga: Polsek Balikpapan Selatan Ungkap Kasus Penipuan Berkedok bisa Uruskan Masuk Sekolah
“Bukan-bukan rangkaian kalau rangkaian ada informasi yang jelas ada back up dari OPS yang terkait seperti nanti malam WJNC dari Dispar dan sebagainya,” kata dia.
5. Oknum ASN Kemenkumham jadi tersangka
Acara jalan sehat dan sepeda gembira di Alun-alun Selatan Kota Yogyakarta yang diselenggarakan pada Minggu (6/10/2024) batal tanpa pemberitahuan. Padahal panggung dan stan sudah siap di lokasi acara.
Selain itu tiket seharga Rp 25.000 sudah terjual untuk 1.000 peserta. Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo membenarkan panitia tidak hadir di lokasi acara.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, mengatakan penanggung jawab acara tersebut merupakan oknum PNS berinisial WAH (42).
Sesuai dengan KTP, terduga pelaku WAH beralamatkan di Kapanewon Tur, Kabupaten Sleman, dan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
WAH telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan menyerahkan diri ke kantor polisi.
Baca juga: Lakukan Penipuan di Salah Satu Toko di Jalan KH Samanhudi Samarinda, Seorang Pria Dibekuk Polisi
"Bahwa pelaku inisial WAH telah menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polresta Yogyakarta pada hari Minggu pukul 18.00 WIB," kata dia.
Oknum PNS Kemenkumham tersebut telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Yogyakarta.
6. Sebut karena masalah internal
Acara tersebut diselenggarakan oleh Haey Global Nusantara. Founder Haey Global Nusantara, Wahyu K Wibowo, mengakui pembatalan terjadi karena masalah internal.
"Di hari terakhir kami ada masalah internal," ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Minggu (6/10/2024).
Wahyu menegaskan, batalnya acara ini bukan karena penipuan, tetapi murni karena kendala internal. Ia juga meminta maaf kepada warga Kota Yogyakarta yang merasa dirugikan.
“Kami tidak ada niat menipu. Kami mohon maaf kepada masyarakat Kota Jogja atas keputusan ini,” katanya.
Wahyu memastikan pihaknya akan mengembalikan uang tiket dan uang sewa tenan yang sudah dibayarkan oleh peserta. Namun, ia meminta waktu untuk menyelesaikan pengembalian tersebut.
"Sebagai bentuk tanggung jawab, kami akan refund tiket dan uang tenan," tambahnya.
Selain mengembalikan uang peserta, Wahyu juga mengatakan pihaknya akan mengembalikan barang-barang yang sudah diberikan oleh sponsor.
"Satu sampai tujuh hari akan kami lakukan pendataan. Teman-teman yang mau refund, kami siap melakukannya," ungkap Wahyu.
"Produk dari sponsor sementara akan kami kembalikan sebagai wujud tanggung jawab kami," tambahnya.
7. Oknum PNS diusulkan dipecat
WAH seorang PNS yang menjadi tersangka pada kasus tindak penipuan acara Jalan Sehat dan Sepeda Gembira atau fun bike di Alun-alun Selatan Yogyakarta saat ini bertugas di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Yogyakarta.
Kepala Rupbasan Kelas I Yogyakarta Sugeng Bagyo mengaku telah mengetahui informasi terkait status WAH sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum di Polresta Yogyakarta.
"Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung dan menegaskan bahwa tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pegawainya," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin (7/10/2024).
Sugeng menuturkan, Rupbasan Kelas I Yogyakarta memahami dampak negatif yang timbul akibat tindakan oknum tersebut terhadap kepercayaan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk memulihkan citra institusi melalui tindakan transparan dan tegas, serta terus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan sesuai standar yang berlaku, bebas dari pelanggaran integritas," kata dia.
Pihaknya mengingatkan seluruh pegawai untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Pelanggaran terhadap etika dan peraturan tidak akan kami tolerir, dan kami siap mengambil langkah-langkah tegas untuk menjaga nama baik institusi.
Dia menyampaikan apresiasi kepada Polresta Yogyakarta atas langkah cepat dalam menangani kasus ini.
Rupbasan Kelas I Yogyakarta akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait dan menyediakan dukungan yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan lancar dan adil. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2025, Terbaru dari Logam Mulia |
![]() |
---|
Alasan Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta |
![]() |
---|
4 Nama Calon Kuat Ketua PSSI Bila Erick Thohir Mundur Usai Jadi Menpora |
![]() |
---|
Daftar 10 Tempat Misterius dan Terlarang di Dunia, Tak Bisa Dikunjungi Wisatawan |
![]() |
---|
Purbaya Bantah Prof Didik, Tegaskan Penempatan Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Tak Langgar UU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.