Awang Faroek Ishak Tersangka

5 Fakta Terkini Kasus Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, 3 TSK Kompak Tak Penuhi Panggilan KPK

Sejumlah fakta terkini kasus eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak terungkap, 3 tersangka kompak tak penuhi panggilan KPK.

Editor: Doan Pardede
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HP
KASUS AWANG FAROEK - Sejumlah fakta terkini kasus eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak terungkap, 3 tersangka kompak tak penuhi panggilan KPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah fakta terkini kasus eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak terungkap, 3 tersangka kompak tak penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, KPK telah menyebut ada tiga tersangka kasus penerbitan IUP Kaltim yakni mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dan dua orang lainnya yalni DDWT dan ROC. 

Untuk diketahui ROC adalah Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Berikut sejumlah fakta terkini kasus Awang Faroek yang merupakan mantan Gubernur Kaltim yang sudah dirangkum TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul 3 Tersangka Kasus Korupsi IUP Kaltim Tak Penuhi Panggilan KPK, Ada yang Sakit hingga Sibuk Pilkada, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek dan Rudy Ong Chandra Minta KPK Jadwal Ulang Pemanggilan dan sumber lainnya:

Baca juga: KPK Periksa Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Kasus Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan

1. 3 Tersangka Kompak Tak Penuh Panggilan KPK

Sedianya ketiga tersangka IUP diperiksa KPK, Senin (8/10/2024) namun seluruh tersangka termasuk mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak kompak tidak hadir. 

Konfirmasi ketidakhadiran mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dan dua tersangka korupsi IUP Kaltim lainnya ini disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Mereka bertiga dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 8 Oktober 2024.

 "Semua tidak hadir," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).

Untuk mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dan ROC, keduanya sama-sama mengaku sedang sakit.

Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut penyakit yang diderita Awang Faroek Ishak maupun ROC. 

"AFI dan ROC info terbaru memberitahu penyidik kalau sakit," kata Tessa.

MANTAN GUBERNUR KALTIM TERSANGKA - Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kaltim yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Kanan: suasana saat rumah Awang Faroek Ishak digeledah KPK, Senin (23/9/2024) malam. Update Awang Faroek Ishak ditetapkan tersangka. KPK telusuri bukti dan dokumen terkait kasus IUP yang menyeret mantan Gubernur Kaltim ini.
KASUS AWANG FAROEK - Awang Faroek Ishak, mantan Gubernur Kaltim yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Kanan: suasana saat rumah Awang Faroek Ishak digeledah KPK, Senin (23/9/2024) malam. 3 tersangkap korupsi Izin Usaha Pertambangan di Kalimantan Timur termasuk Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak tak penuhi panggilan KPK (TribunKaltim.co/Anjas Pratama/Gregorius Agung Salmon)

Sementara, DDWT tidak memenuhi panggilan KPK karena sedang sibuk.

Pada 19 September 2024, KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim.

Ketiganya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan.

Kediaman Awang Faroek Ishak yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota pun telah digeledah tim penyidik KPK

Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti dokumen terkait pengurusan izin tambang.

2. Dicekal ke Luar Negeri

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara resmi identitas para tersangka. 

"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial tiga orang tersangka tersebut adalah AFI, DDWT, dan ROC.

Mereka pun dilarang bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang dikeluarkan KPK pada 24 September 2024. 

3. Panggilan Kedua

Sebelumnya, KPK telah memanggil mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, Rabu (2/10/2024) lalu.

Namun kemudian mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak meminta KPK menjadwalkan ulang.

Selain mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak yang meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan adalah satu orang dari swasta.

Satu orang dari kalangan swasta tersebut adalah Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, sekaligus pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal.

Berdasarkan jadwal pemanggilan saksi dari KPK, Awang Faroek Ishak dan satu dari kalangan swasta tersebut diperiksa pada hari yang sama yakni Rabu (2/10/2024). 

Rabu (2/10/2024), Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya menyampaikan, "Saksi minta penjadwalan ulang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Sementara itu, saksi lainnya yang disebut mangkir adalah mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim.

Baca juga: Terjawab Apa Kasus Awang Faroek, Terkuak Alasan KPK Jadikan Mantan Gubernur Kaltim Tersangka Korupsi

Mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim ini disebut mangkir dari panggilan KPK katena tanpa keterangan.

Pada 19 September 2024, KPK membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim.

Diketahui dalam korupsi pengurusan IUP di Kaltim ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dan dua lainnya adalah DDWT dan ROC. 

Ketiga tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Pencegahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan. 

4. Ketua Kadin Kaltim Sudah Diperiksa KPK

Rabu (2/10/2024) KPK memeriksa Ketua Kadin Kaltim sebagai saksi dalam kasus IUP di Kaltim ini.

Menurut KPK, Ketua Kadin Kaltim ini dicecar penyidik terkait perannya dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.

"Didalami terkait perannya dalam pemberian izin IUP dan perpanjangannya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (4/10/2024). 

5. KPK Geledah 4 Lokasi di Kaltim 

Sebelum melakukan pemeriksaan saksi-saksi, KPK menggeledah 4 tempat di Kaltim.

Dimulai dari kediaman Awang Faroek Ishak yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota pun telah digeledah tim penyidik KPK.

Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti dokumen terkait pengurusan izin tambang.

Dari pantauan TribunKaltim.co, KPK melakukan penggeledahan di dua kota yakni Samarinda, ibukota Kaltim dan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).

Di Samarinda, ibukota Kaltim, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dan dua kantor Dinas tingkat provinsi.

Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 11.00 Wita, KPK menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim di Samarinda. 

Di hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor Dinas DPMPTSP Kaltim di Jl. Basuki Rahmat Nomor 56. Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda. 

Dilanjutkan ke Tenggarong, KPK menyambangi rumah RS mantan Ketua DPRD Kukar tahun 2007 pada Rabu (25/9/2024) malam.

KPK menggeledah rumah yang berada di kawasan Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved