Berita Nasional Terkini
Usai Prabowo Dilantik Presiden, Partai Buruh Demo Tuntut Upah Naik dan Pembatalan UU Cipta Kerja
Empat hari setelah Prabowo dilantik sebagai Presiden RI. Partai Buruh akan demo satu minggu tuntut 2 hal, upah naik dan UU Cipta Kerja dibatalkan
TRIBUNKALTIM.CO - Para buruh rencananya akan menggelar demo besar-besaran usai pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI 2024-2029.
Pelantikan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres akan digelar 20 Oktober 2024 dan buruh akan mulai demo empat hari kemudian tepatnya 24 Oktober 2024.
Demo buruh yang digelar usai pelantikan Prabowo sebagai Presiden akan digelar hingga satu minggu untuk menyuarakan dua tuntutan yakni kenaikan upah minimal 2025 dan pembatalan UU Cipta Kerja.
Partai Buruh akan melakukan aksi besar-besaran menuntut kenaikan upah minimum 8-10 persen pada tahun 2025 dan mencabut UU Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca juga: Hasil Sidang MK Hari Ini, Uji Formil Ditolak, Inilah Isi UU Cipta Kerja 2023 dan Dampak bagi Buruh
Baca juga: Peringati May Day, Serikat Buruh di Bontang Suarakan Cabut UU Cipta Kerja saat Gelar Domenstrasi
Baca juga: Aksi Jefri Nichol Demo Tolak UU Cipta Kerja Kena Sindir Nikita Mirzani, Nyai: Coba Dipelajari Dulu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengeklaim aksi ini akan berlangsung di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten kota serta diikuti oleh 100 ribu lebih massa aksi.
“Isunya cuma dua, naikan upah minimum 2025 8 persen sampai 10 persen.
Nomor dua, cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja yang akan segera diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) khususnya klaster ketenagakerjaan,” ujar Said Iqbal dalam jumpa pers daring, Kamis (10/10/2024).
Aksi bakal berlangsung selama tujuh hari berturut-turut mulai tanggal 24 Oktober, tepatnya 4 hari setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Melalui keterangan tertulis, Iqbal menyebut, aksi akan berlangsung 24-31 Oktober 2024 di lebih dari 300 kabupaten/kota di 38 provinsi, dengan klaim lebih dari 100.000 orang buruh berpartisipasi.
"Ini adalah perjuangan untuk hidup layak.
Kami menuntut pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 8-10 persen pada tahun 2025.
Kenaikan ini bukan sekadar permintaan angka, tetapi kebutuhan nyata agar buruh mampu bertahan di tengah inflasi dan peningkatan biaya hidup," ujar dia dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024).

Pemilihan tanggal aksi ini sekaligus bentuk komitmen mereka yang tidak akan melakukan aksi hingga 20 Oktober 2024 sebelum pelantikan presiden terpilih.
Nantinya, rangkaian aksi akan dimulai di Jakarta dan dilanjutkan secara serentak maupun bergelombang di berbagai wilayah, seperti Bandung Raya, Tangerang Raya, serta daerah-daerah di Pulau Jawa, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Baca juga: Gerindra Beber Alasan Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran Lama, Rampung H-5 Pelantikan Prabowo
"Selama tujuh hari, suara buruh akan menggema dari satu kota ke kota lain, menyampaikan tuntutan kami," tambah Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini.
Pihaknya menilai, klaster ketenagakerjaan dan klaster terkait petani dalam UU Cipta Kerja membuka jalan bagi fleksibilitas kerja yang merugikan dan mengikis hak-hak dasar pekerja.
"UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, telah merampas hak-hak buruh yang seharusnya dilindungi.
Kami menuntut agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil yang diajukan KSPI dan Partai Buruh dalam memutuskan perkara ini," ucap dia.
Ia menambahkan, jika per 1 November 2024 pemerintah tetap menetapkan kenaikan upah minimal di bawah 8 persen atau bahkan di bawah tingkat inflasi, dan jika MK tidak mengabulkan gugatan buruh terkait UU Cipta Kerja, Partai Buruh dan KSPI akan melanjutkan dengan mogok nasional pada bulan November 2024.
Mogok ini direncanakan berlangsung selama tiga hari berturut-turut.
"Mogok nasional adalah langkah terakhir kami, dan kami harap pemerintah mendengar sebelum itu terjadi. Jika kebijakan tetap tidak berpihak kepada buruh, kami tidak akan tinggal diam.
Aksi mogok ini adalah langkah tegas kami untuk memperjuangkan hak buruh di negeri ini, sekali lagi, apabila kenaikan upah di bawah inflasi dan putusan Mahkamah Konstitusi merugikan buruh," ucap Iqbal.
Baca juga: Pelantikan Prabowo sebagai Presiden 2024-2029 Tidak akan Digelar di IKN, Penjelasan Wakil Ketua MPR
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com dengan judul 4 Hari Setelah Prabowo Jadi Presiden, Partai Buruh akan Demo Seminggu Penuh, Suarakan 2 Tuntutan Ini.
Daftar Nomenklatur Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran yang Beredar, Banyak yang Dipecah |
![]() |
---|
6 Bocoran soal Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, dari Peluang Anak Buah Jokowi hingga Perwakilan PDIP |
![]() |
---|
Putusan Judicial Review UU Cipta Kerja Diumumkan Hari Ini, Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan |
![]() |
---|
DPRD Kaltim Respons Aksi Mahasiswa Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja dan Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.