Berita Samarinda Terkini

Warga Samarinda Diamankan Imigrasi Sembunyikan WNA Asal Pakistan, Kenal Lewat Aplikasi Bigo Live

Awal peristiwa DBM menyembunyikan MAK, pertama kali kenal melalui aplikasi online Bigo Live tahun 2019 dan menjalin hubungan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Seorang warga Kota Samarinda berkewarganegaraan negara Indonesia (WNI) berinisial DBM diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda karena menyembunyikan WNA asal Pakistan. 

“Proses persidangan untuk kasus ini, dijadwalkan berlangsung pada hari ini juga,” kata Washington.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan selain DBM, pihaknya juga akan mengenakan sanksi kepada MAK berdasarkan Pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011. 

Hal ini dikarenakan MAK telah tinggal di Indonesia lebih dari 60 hari melebihi batas izin tinggal yang berlaku.

Proses pendeportasian dan penangkalan juga akan dilakukan terhadap MAK. 

"Kami tidak bisa membiarkan pelanggaran keimigrasian ini terus berlangsung tanpa tindakan," tegasnya.

Sementara itu, DBM sendiri terpisah mengatakan bahwa ia tidak mengetahui prosedur untuk memperpanjang izin tinggal suami sirinya tersebut. 

"Kami sebelumnya memang berniat menikah secara sah, tetapi terkendala dokumen dan administrasi. Jadi, kami nikah siri terlebih dahulu," kata DBM mengakui.

DBM juga mengaku, pasca kasus ini selesai, mereka akan melanjutkan proses untuk menikah secara sah sesuai hukum negara yang berlaku. 

"Ya mungkin setelah ini, kami akan menyelesaikan pernikahan secara resmi," tukasnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved