Berita Samarinda Terkini
Warga Samarinda Diamankan Imigrasi Sembunyikan WNA Asal Pakistan, Kenal Lewat Aplikasi Bigo Live
Awal peristiwa DBM menyembunyikan MAK, pertama kali kenal melalui aplikasi online Bigo Live tahun 2019 dan menjalin hubungan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Seorang warga Samarinda berkewarganegaraan negara Indonesia (WNI) berinisial DBM diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.
Alasannya, DBM menyembunyikan warga negara asing (WNA) Pakistan berinisial MAK yang tak lain merupakan suaminya.
Tindakan yang melibatkan suaminya tersebut, melanggar visa izin untuk tinggal di Indonesia telah habis.
Pengamanan oleh Kantor Imigrasi Samarinda, karena DBM melanggar aturan keimigrasian.
Awal peristiwa DBM menyembunyikan MAK, pertama kali kenal melalui aplikasi online Bigo Live tahun 2019 dan menjalin hubungan.
Baca juga: Proyek Perbaikan Akibatkan Gangguan Air, PDAM Samarinda Tinjau Relokasi Pipa Drainase
MAK kemudian datang ke Indonesia tepatnya Kota Samarinda, Kaltim, dan keduanya melanjutkan hubungan serius dengan pernikahan siri pada tahun 2022
WNA Pakistan ini datang menggunakan visa pariwisata yang sah, dan hanya punya waktu 60 hari.
Namun demikian visa izin tinggalnya habis pada tahun 2023.
Tetapi, DBM tetap memberikan tempat tinggal bagi MAK serta tidak melaporkan ke Kantor Imigrasi Samarinda.
"Kami sudah melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa MAK pernah bekerja serabutan, termasuk sebagai tukang bangunan dan ojek mandiri. Saat ini, MAK berada di ruang detensi imigrasi Samarinda sebagai saksi kunci dalam proses hukum yang sedang berjalan," ungkap Kepala Imigrasi Kelas I Samarinda, Washington Saut Dompak Napitupulu, Jumat (11/10/2024) saat rilis di kantornya, Jalan Juanda, Kota Samarinda.
"Meskipun MAK telah memasuki Indonesia dengan visa yang sah, izin tinggalnya habis pada tahun 2023. Tindakan DBM yang terus memberikan pemondokan dan perlindungan terhadap MAK merupakan pelanggaran hukum,” sambungnya.
DBM akhirnya terindikasi melanggar Pasal 124 huruf b dari Undang-Undang RI No. 6/2011 tentang Keimigrasian.
Dalam konteks ini, Pasal 124 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6/2011 mengatur bahwa siapapun yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi orang asing dengan izin tinggal yang telah kedaluwarsa dapat dikenakan pidana.
Hukuman yang dijatuhkan bisa berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp25.000.000,00.
DBM kini dihadapkan pada proses hukum, dimana pihak Imigrasi mengkategorikan tindakan tersebut sebagai tindak pidana ringan.
Samarinda Bergejolak, Aliansi Mahakam Undang Warga Kaltim Turun Aksi 1 September |
![]() |
---|
Warga Samarinda Keluhkan Macet Proyek Saluran Air di Jalan Kadrie Oening |
![]() |
---|
Polresta Samarinda Gelar Salat Gaib untuk Driver Ojol, Doakan Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Pustakawan dan Pengelola Perpus Antusias Ikut Workshop Jurnalistik, DPK Kaltim Undang 2 Profesional |
![]() |
---|
IRT di Samarinda Ditangkap Polisi Akibat Tipu Jual Beli Bungkil, Korban Rugi Rp235 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.