Berita Regional Terkini
Paman Birin Melawan, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka KPK
Paman Birin melawan. Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ajukan praperadilan usai ditetapkan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUNKALTIM.CO - Usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keberadaan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor yang dikenal sebagai Paman Birin tidak diketahui.
Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor tidak pernah muncul di publik hingga Paman Birin disebut menghilang bak ditelan bumi.
Kabar terbaru Paman Birin melawan, meski tidak diketahui keberadaannya namun Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengajukan gugaran praperadilan pada KPK atas penetapannya sebagai tersangka.
Diketahui, KPK akan kembali memastikan akan memanggil Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: Gubernur Kalsel Jadi Tersangka Korupsi, Keberadaan Paman Birin Misterius, KPK Cegah ke Luar Negeri
Politikus Partai Golkar yang biasa dipanggil Paman Birin itu sebelumnya tidak turut tertangkap tangan KPK pada Minggu, 6 Oktober 2024.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Jumat (11/10/2024).
Untuk diketahui pula, KPK telah mencegah Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Gugatan Praperadilan Paman Birin
Di tengah keberadaannya yang masih misterius, Sahbirin Noor melawan KPK.
Dia mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di KPK.
Sidang perdana gugatan praperadilan akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Permohonan tersebut didaftarkan Paman Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan telah teregister dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Perkara itu akan diperiksa dan diadili hakim tunggal Afrizal Hady dan Panitera Pengganti Komar.
Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum permohonan.
Baca juga: 6 Fakta Terkini OTT KPK Kalsel, Krolonogi Kasus dan Inisial Nama yang Ditangkap, Siapa Paman Birin?
Terkait itu, KPK mempersilakan karena praperadilan merupakan hak bagi seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Tessa mengatakan KPK pasti akan menghadapi gugatan Sahbirin Noor dimaksud.
"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Dugaan kasus Sahbirin Noor
Diberitakan, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam kasus penerimaan suap dan/atau gratifikasi.
Ketua DPD Golkar Kalimantan Selatan itu diduga terlibat dalam pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor.
Diduga Sahbirin Noor menerima fee 5 persen terkait pengaturan proyek.
Nilainya sementara mencapai Rp 1 miliar.
Rp 1 miliar itu berasal dari Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima fee terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel. Nilainya 500 dolar Amerika Serikat (AS).
Baca juga: 6 Orang Terjerat OTT KPK di Kalsel, Paman Birin Terseret-seret, Orang Kepercayaan Diduga Terima Uang
Lima orang yakni Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengungkap kasus ini dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, enam orang di antaranya langsung ditahan.
Enam orang itu diamankan dalam OTT.
Satu orang lain yang belum ditahan adalah Sahbirin Noor. Ia tidak termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT.
Kendati demikian, KPK akan memanggil Sahbirin Noor untuk pemeriksaan.
Lembaga antirasuah juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Rumah Sepi
Terpisah, sekitar tiga jam lamanya, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor di Jalan Kertak Baru, Kampung Keramat RT 1 Teluk Selong, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Selasa(8/10) malam.
Terpantau, ada empat mobil yang masuk ke halaman rumah Paman Birin.
Satu mobil milik Brimob tiga lainnya adalah mobil yang digunakan oleh tim penyidik KPK.
Dari penggeledahan ini para jurnalis tidak diperkenankan ambil gambar lebih dekat. Para jurnalis hanya bisa mengambil dan memantau tim KPK tersebut dari seberang jalan.
Hingga, pukul 23.40 wita, rombongan keluar rumah pribadi Paman Birin.
Sebagaimana, penggeledahan di tempat lain, Tim KPK yang bergerak di lapangan tidak memberikan komentar sedikit pun.
Hanya terlihat petugas dari KPK membawa satu buah koper berukuran besar dari dalam rumah Paman Birin.
Termasuk apa saja hasil penggeledahan, juga tidak bisa terlihat jelas.
Selain gelap karena lampu taman yang tidak menyala, juga jurnalis tidak dibolehkan masuk ke area halaman rumah kediaman Paman Birin.
Bukan hanya itu, dua jam sebelum geledah rumah kediaman, tim penyidik KPK juga terpantau menggeledah rumah dinas Gubernur Kalsel di
Adapun, siang harinya Tim PKP juga menggeledah ruangan kerja Paman Birin di Kantor Gubernur Kalsel yang jelas dari beberapa lokasi tempat penggeledahan tim KPK belum ada terlihat Paman Birin.
Hingga kini Pihak KPK memberikan surat pemanggilan untuk Paman Birin yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak KPK juga memberikan opsi untuk penerbitan status Daftar Pencarian Orang (DPO) jika tidak kooperatif.
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Lawan KPK Meski Dikabarkan 'Menghilang'.
5 Fakta Terkini Kasus Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, 3 TSK Kompak Tak Penuhi Panggilan KPK |
![]() |
---|
Alasan Awang Faroek, Mantan Gubernur Kaltim dan 2 Tersangka Korupsi IUP Tak Penuhi Panggilan KPK |
![]() |
---|
Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Minta Pemeriksaan KPK Dijadwalkan Ulang, 1 Saksi Mangkir |
![]() |
---|
KPK Periksa Awang Faroek, Update Kasus Dugaan Korupsi IUP di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.