Berita Regional Terkini

Ipda Rudy Soik Dipecat, Kronologi Kasus Mafia BBM yang Berujung Pemecatan, Penjelasan Polda NTT

Ipda Rudy SOik dipecat, kronologi pengungkapan kasus mafia BBM yang berujung pemecatan dirinya. Tanggapan Polda NTT

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere
IPDA RUDY SOIK DIPECAT - Ipda Rudy Soik, saat menjelaskan terkait dirinya yang dipecat sebagai polisi. Kronologi pengungkapan kasus mafia BBM yang berujung pemecatan Ipda Rudy Soik. Respons Polda NTT 

"Hasil pemeriksaan sidangnya, Ipda Rudy Soik dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi," tegas dia.

IPDA RUDY SOIK DIPECAT - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy. Penjelasan Polda NTT terkait pemecatan Ipda Rudy Soik
IPDA RUDY SOIK DIPECAT - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy. Penjelasan Polda NTT terkait pemecatan Ipda Rudy Soik (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Rudy Soik dinyatakan melakukan perbuatan tercela, yang mengakibatkan keputusan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

Dalam proses pemeriksaan, kuasa hukum Rudy Soik meminta maaf kepada institusi Polri atas tindakan kliennya yang dinilai telah mencoreng nama baik Polri dan bersikap tidak kooperatif selama persidangan.

Ariasandy menjelaskan, selama sidang, Rudy Soik keluar dari ruangan saat pembacaan tuntutan, menolak mendengarkan penuntutan dan putusan, sehingga persidangan dilanjutkan tanpa kehadirannya (in absensia).

"Majelis Sidang Komisi Kode Etik mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ungkap Ariasandy.

Ia menambahkan, Rudy Soik melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dengan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia pun melakukan tindakan yang tidak profesional dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak. "Tindakan tersebut menyebabkan korban merasa malu dan menimbulkan polemik di masyarakat," ungkap Ariasandy.

Rudy Soik juga memiliki catatan pelanggaran disiplin sebelumnya, termasuk beberapa sanksi yang telah dijatuhkan.

"Hasil putusan sidang banding Komisi Kode Etik Polri pada tanggal 9 Oktober 2024 menambah putusan sanksi berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun," tambah dia.

Menanggapi keputusan tersebut, Rudy Soik menyatakan terkejut dan merasa keputusan PTDH ini tidak adil.

"Alasan pemecatan hanya gara-gara memasang garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal di Kota Kupang, padahal itu merupakan bagian dari penyelidikan atas perintah pimpinannya," kata dia di kediamannya, Jumat (11/10/2024) malam.

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved