CPNS 2024
Batas Minimal Passing Grade SKD CPNS 2024, Cek Pembagian Sesi SKD 2024 dan Jam Pelaksanaan Ujian
Batas minimal passing grade SKD CPNS 2024. Cek pembagian sesi SKD 2024 dan jam pelaksanaan ujian.
TRIBUNKALTIM.CO - Catat batas minimal passing grade SKD CPNS 2024.
Cek pembagian sesi SKD 2024 dan jam pelaksanaan ujian.
Mendapat nilai minimal SKD CPNS 2024 atau passing grade, jadi syarat utama lolos ke SKB.
Sebagai informasi, saat ini masih berlangsung ujian SKD CPNS 2024.
Sebagaimana diketahui, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai yang harus dicapai oleh pelamar CPNS dalam ujian SKD.
Baca juga: Hari Ini Ujian SKD CPNS 2024 Dimulai, Inilah 2 Syarat Lolos ke SKB, Tak Hanya Lampaui Passing Grade
Meski begitu, lolos di atas passing grade di ujian SKD bukanlah syarat satu-satunya yang harus dipenuhi untuk lolos ke SKB.
Ada syarat lainnya yang juga perlu dipenuhi.
Aturan ini, diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024.
Dalam keputusan tersebut terdapat aturan mengenai jenis soal, bobot nilai, hingga jumlah soal.
Peserta yang lolos SKD dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
2 Syarat lolos SKD CPNS

Ada dua hal agar bisa bisa lolos ujian SKD CPNS 2024.
Pertama, setiap peserta harus memenuhi passing grade, kedua yaitu masuk dalam peringkat teratas sesuai jumlah formasi yang dibuka.
Berikut kriteria atau syarat untuk bisa lolos dan melanjutkan ke tahap SKB:
1. Memenuhi passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sesuai jenis formasi yang dilamar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.