Pilkada Samarinda 2024

KPU Samarinda Buka Layanan Pindah Memilih, Bisa Dilakukan di Kelurahan atau Kecamatan Terdekat

Beberapa pekan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda membuka layanan pindah memilih

Penulis: Muhammad Said | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
Kantor KPU Kota Samarinda, Jalan Ir H Juanda Kota Samarinda Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Bagi warga yang kini tinggal di Samarinda dan ingin mencoblos di Kota Samarinda tapi ber-KTP kabupaten/kota lain di Kaltim saat Pilkada 2024, bisa melakukan pindah memilih.

Proses mengurusnya bisa dilakukan di kelurahan atau kecamatan terdekat dari tempat tinggal. 

Setelah Pemilihan Umum (Pemilu) Februari tahun 2024 lalu, masyarakat Indonesia akan kembali menggunakan hak suaranya. Kali ini untuk memilih calon kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 

Masyarakat akan memilih calon gubernur dan wakilnya, juga Walikota/bupati serta wakilnya. Lewat pesta demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini yang akan digelar November mendatang. 

Baca juga: Simulasi Pencoblosan Pilkada 2024 di Samarinda, KPU Kaltim Sodorkan Surat Suara 3 Paslon

Beberapa pekan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda membuka layanan pindah memilih.

Mengingat Ibu Kota Kaltim sendiri merupakan daerah perkotaan yang dihuni cukup banyak pendatang. Baik itu perantau dari luar Kaltim maupun asal kabupaten/kota lain di Kaltim. Semisal untuk pendidikan ataupun bekerja. 

Namun layanan pindah memilih ini hanya berlaku bagi :

1 Untuk warga yang sedang menempuh pendidikan atau bekerja saja.

2. Untuk urusan kesehatan,

3. Penyandang disabilitas,

4. Para narapidana juga termasuk di dalamnya. 

Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Samarinda, Akbar Ciptanto menjelaskan soal daftar pemilih pindahan.

Ialah berisi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan suaranya di TPS terdaftar dan ingin mencoblos di TPS lain. 

"Jadi misalnya warga yang saat pencoblosan tinggal di Samarinda, tapi dia tidak ber-KTP Kota Samarinda. Tapi masih asal Kaltim (KTP kabupaten/kota laun). Dia bisa memilih di Samarinda dengan pindah memilih," jelas Akbar  Sabtu, 19 Oktober 2024. 

Tahapan pindah memilih itu dibagi menjadi 2 tahapan. Pada tahap pertama, batasnya H-30 pencoblosan. Saat ini sudah dibuka dengan tenggat waktu 28 Oktober 2024. Bagi pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved