Pilkada Samarinda 2024

Beredar Spanduk Kotak Kosong di Jalan Samarinda, Bermuatan Tendensius Bisa Terancam Pidana

kalau terkait narasi dalam epanduk, bisa disebut tendensius. Selain menilai muatan tendensius, hal tersebut dipasikan oleh Imam Sutanto langkah pemas

|
Penulis: Muhammad Said | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD SAID
Beredar Spanduk Kotak Kosong di Jalan Samarinda, Bermuatan Tendensius Bisa Terancam Pidana, Kamis (24/10/2024) TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD SAID 

Lanjutnya negative campaign  Abdul Muin jelaskan bisa disamakan dengan black campaign. Karena narasi yang dimuat dalam spanduk bermuatan hal tendensius, dan berpotensi merugikan pasangan calon.

"Sebab hal tersebut bisa lebih ke arah fitnah yang tidak berdasarkan fakta yang ada, serta cenderung mendeskriditkan pihak calon tertentu," terangnya Abdul Muin.

Abdul Muin mengatakan  diperlukan kajian dan analisa, sebelum ditentukan masuk ke ranah pelanggaran hukum atau tidak, karena penerapan hukum sulit dilakukan.

"Pihak Satpol-PP saat menemukan yang tidak sesuai aturan bisa langsung dilakukan penertiban dan berkordinasi dengan Bawaslu Samarinda, karena secara aturan, sudah ditetapkan tempat pemasangan spanduk dan atribut lainnya," Tutupnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved