Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan Fasilitasi Perlindungan Jamsos Desa

Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan fasilitasi perlindungan jamsos desaKemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan fasilitasi perlindungan jamsos desaKemendag

Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Samir Paturusi
HO
MoU Kemendagri dan BPJS Ketenagakerjaan fasilitasi perlindungan jamsos desa 

TRIBUNKALTIM.CO - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memperluas perlindungan sosial bagi kelembagaan desa.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P. Bolombo dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro di Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta Selatan, pada Senin (14/10).

Dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, La Ode Ahmad P. Bolombo menjelaskan bahwa tujuan utama perjanjian ini adalah untuk memfasilitasi program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa (kades), perangkat desa, dan badan permusyawaratan desa (BPD).

"Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (3) huruf c, Pasal 50A huruf b, dan Pasal 62 huruf f, yang menegaskan hak kepala desa, perangkat desa, dan BPD untuk mendapatkan jaminan sosial dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca juga: NPC Balikpapan Daftarkan Seluruh Atlet BPJS Ketenagakerjaan Satu Tahun Kedepan

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan ILO Bahas Perlindungan Pengangguran di Forum Internasional

Adapun cakupan program ini, yang sebelumnya hanya terbatas pada pemerintah desa, kini diperluas untuk mencakup seluruh kelembagaan desa.

Menurut La Ode, dengan adanya adendum dalam perjanjian kerja sama ini, program jaminan sosial yang berlaku untuk kepala desa dan perangkat desa kini juga terbuka untuk BPD, sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing desa. 

"Kami berharap seluruh kelembagaan desa dapat terlindungi dalam aspek jaminan sosial," tambahnya.

Perjanjian ini juga mencakup langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kepesertaan dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelembagaan desa. Fasilitasi pemerintah daerah, optimalisasi pelayanan, serta sinergi data dan informasi antara pihak terkait akan menjadi fokus utama dalam upaya ini.

Teldi Rusnal, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, dalam kesempatan terpisah menyatakan dukungannya terhadap perjanjian tersebut.

“Program jaminan sosial ini sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada aparatur desa, yang selama ini berperan vital dalam pembangunan di desa-desa. Kami di BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung sepenuhnya pelaksanaan program ini, termasuk di wilayah Balikpapan dan sekitarnya, agar kesejahteraan aparatur desa semakin terjamin,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Teldi menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan menjangkau seluruh kelembagaan desa.

"Dengan adanya monitoring dan evaluasi berkala, kami dapat memantau perkembangan dan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi para peserta di tingkat desa," tegasnya.

La Ode juga menekankan bahwa monitoring dan evaluasi minimal akan dilakukan setiap 6 bulan, atau sesuai kesepakatan bersama, untuk memastikan efektivitas program ini.

Baca juga: Perluasan Jaminan Sosial di Kalimantan, BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Paritrana Award

Perjanjian kerja sama ini berlaku sejak tanggal penandatanganan hingga 14 Desember 2025, dengan harapan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih aman dan terlindungi.

"Dengan kerja sama ini, kami berharap sinergi antara pemerintah pusat, BPJS Ketenagakerjaan, dan kelembagaan desa dapat semakin erat, guna mewujudkan desa yang sejahtera dan terlindungi," pungkas La Ode. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved