Awang Faroek Ishak Tersangka

KPK Sita 4 Brankas dari Samarinda, Penggeledahan di Kukar terkait Kasus IUP Awang Faroek Ishak

KPK sita 4 brankas dari Samarinda. Penggeledahan di Kukar dipastikan terkait kasus IUP yang menyeret mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.

Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
PENGGELEDAHAN KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penegakan hukum dengan menggeledah rumah mantan Kadispora Kukar berinisial AI di Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur, Selasa (22/10/2024). KPK sita 4 brankas dari Samarinda. Penggeledahan di Kukar dipastikan terkait kasus IUP yang menyeret eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. 

Seorang warga setempat yang juga menjadi saksi mengatakan bahwa beberapa petugas KPK turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah AI. 

“Mereka masuk dengan tenang, ada sekitar lima mobil yang parkir di depan rumah," terang seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Penggeledahan KPK ini berlangsung sekitar 4 jam dan berakhir sore hari. 

Usai penggeledahan terlihat 1 koper besar dan tas ransel yang dibawa keluar oleh tim KPK menarik perhatian warga sekitar dan awak media. 

Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK mengenai isi koper tersebut, diduga kuat terkait dengan dokumen atau berkas yang disita terkait dengan penyidikan kasus yang sedang didalami. 

Beberapa sumber menyebutkan, KPK mencari dokumen penting yang berkaitan dengan alur pengurusan IUP di Kaltim, serta barang elektronik yang mungkin mengandung data atau bukti komunikasi.

"KPK membawa koper besar saat keluar dari rumah.

Memang tidak ada keributan, tetapi petugas KPK cukup serius dan tampak mengamankan barang-barang dengan hati-hati," kata Ketua RT 22 Jalan Arwana, Ardinansyah.

Baca juga: 5 Fakta Terkini Kasus Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, 3 TSK Kompak Tak Penuhi Panggilan KPK

Tiga Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara resmi identitas para tersangka.

"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, inisial tiga orang tersangka tersebut adalag AFI, DDWT, dan ROC.

Salah satu di antara inisial ini merupakan mantan pejabat tinggi di Kaltim.

Mereka dilarang bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang dikeluarkan KPK pada 24 September 2024.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak di Kota Samarinda, Kalimantan Timur merupakan kasus baru.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved