Awang Faroek Ishak Tersangka

KPK Sita 4 Brankas dari Samarinda, Penggeledahan di Kukar terkait Kasus IUP Awang Faroek Ishak

KPK sita 4 brankas dari Samarinda. Penggeledahan di Kukar dipastikan terkait kasus IUP yang menyeret mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.

Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
PENGGELEDAHAN KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penegakan hukum dengan menggeledah rumah mantan Kadispora Kukar berinisial AI di Tenggarong, Kukar, Kalimantan Timur, Selasa (22/10/2024). KPK sita 4 brankas dari Samarinda. Penggeledahan di Kukar dipastikan terkait kasus IUP yang menyeret eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak masih terus berlanjut,  terbaru KPK menggeledah dua rumah di Samarinda dan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), 22 Oktober 2024.

Dari penggeledahan di Samarinda dan Kukar ini, KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus IUP yang menyeret mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.

Diketahui, sebelumnya, KPK telah menyampaikan ada tiga tersangka dalam kasus IUP ini, salah satunya adalah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dan dua orang lainnya adalah DDWT dan ROC. 

KPK membenarkan telah melakukan penggeledahan di dua rumah yang masing-masing berlokasi di Tenggarong, Kukar dan Samarinda. 

Baca juga: KPK Geledah Rumah Mantan Kepala Dinas di Kukar, Diduga Terkait Izin Usaha Pertambangan 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penggeledahan dua rumah tersebut terkait perkara pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

 "Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan rilis seputar penindakan terkait kegiatan penggeledahan, pengurusan atau perkara pengurusan izin usaha pertambangan atau IUP, pada wilayah Kalimantan Timur," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Tessa mengatakan, pada tanggal 23 Oktober tahun 2024, KPK juga telah melakukan kegiatan pembongkaran terhadap empat unit brankas di satu rumah salah satu tersangka, yang berlokasi di Kota Samarinda.

Namun, ia tak menyebutkan identitas tersangka dalam kasus korupsi IUP tersebut.

"Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya," ujarnya.

Tessa mengatakan, dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen terkait izin usaha pertambangan (IUP), dokumen kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan, serta dokumen barang bukti elektronik berupa file elektronik.

"Sebagaimana diketahui bahwa terkait dengan perkara tersebut KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ucap dia.

Rumah Mantan Kadispora Kukar Digeledah

KPK GELEDAH RUMAH KADISPORA KUKAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penegakan hukum dengan menggeledah rumah mantan birokrat berinisial AI di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, pada Selasa (22/10/2024).
KPK GELEDAH RUMAH KADISPORA KUKAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penegakan hukum dengan menggeledah rumah mantan birokrat berinisial AI di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Selasa (22/10/2024). KPK sita 4 brankas dari Samarinda. Penggeledahan di Kukar dipastikan terkait kasus IUP yang menyeret eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.  (TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini)

Sementara itu di Tenggarong, KPK diketahui menggeledah rumah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kukar.

Penggeledahan KPK di rumah Al, mantan Kadispora Kukar yang berada di Jalan Arwana, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kota Tenggarong, Kabupaten Kukar, Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 11.30 Wita. 

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mantan Birokrat di Tenggarong Kukar

Berdasarkan pantauan TribunKaltim.co, suasana di sekitar lokasi penggeledahan di rumah mantan Kadispora Kukar ini tidak menimbulkan keributan berarti.

Warga sekitar juga tampak tidak banyak beraktivitas di luar rumah, dan sebagian dari mereka memilih untuk menjaga jarak dari lokasi.

Seorang warga setempat yang juga menjadi saksi mengatakan bahwa beberapa petugas KPK turun dari mobil dan masuk ke dalam rumah AI. 

“Mereka masuk dengan tenang, ada sekitar lima mobil yang parkir di depan rumah," terang seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Penggeledahan KPK ini berlangsung sekitar 4 jam dan berakhir sore hari. 

Usai penggeledahan terlihat 1 koper besar dan tas ransel yang dibawa keluar oleh tim KPK menarik perhatian warga sekitar dan awak media. 

Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK mengenai isi koper tersebut, diduga kuat terkait dengan dokumen atau berkas yang disita terkait dengan penyidikan kasus yang sedang didalami. 

Beberapa sumber menyebutkan, KPK mencari dokumen penting yang berkaitan dengan alur pengurusan IUP di Kaltim, serta barang elektronik yang mungkin mengandung data atau bukti komunikasi.

"KPK membawa koper besar saat keluar dari rumah.

Memang tidak ada keributan, tetapi petugas KPK cukup serius dan tampak mengamankan barang-barang dengan hati-hati," kata Ketua RT 22 Jalan Arwana, Ardinansyah.

Baca juga: 5 Fakta Terkini Kasus Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, 3 TSK Kompak Tak Penuhi Panggilan KPK

Tiga Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara resmi identitas para tersangka.

"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, inisial tiga orang tersangka tersebut adalag AFI, DDWT, dan ROC.

Salah satu di antara inisial ini merupakan mantan pejabat tinggi di Kaltim.

Mereka dilarang bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang dikeluarkan KPK pada 24 September 2024.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak di Kota Samarinda, Kalimantan Timur merupakan kasus baru.

Meski demikian, Nawawi tak menyebutkan secara detail perkara yang tengah diusut KPK.

"Baru, baru kasus itu baru kita tangani," kata Nawawi di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Nawawi hanya mengatakan, kasus tersebut masuk dalam proses penyidikan.

"Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam proses penyidikan.  Sudah ditingkat penyidikan," ujarnya.

Baca juga: Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Minta Pemeriksaan KPK Dijadwalkan Ulang, 1 Saksi Mangkir

(Kompas.com/TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di kompas.com.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved