Berita Nasional Terkini

Profil Ipda Rudy Soik, Diduga Dapat Intimidasi Usai Ungkap Mafia BBM Ilegal, Anaknya Ketakutan

Inilah profil Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor LPSK di Jakarta.

Editor: Heriani AM
Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere-Poskupang.com/Rosalia Andrela
Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah profil Ipda Rudy Soik, anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), bersama tim kuasa hukumnya mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.

Kunjungan ini dilakukan karena Rudy merasa terancam dan mengalami intimidasi terkait pengungkapan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) ilegal serta kasus perdagangan orang di NTT.

Rudy Soik, yang telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana, kini menghadapi ancaman serius.

"Saya merasa terancam. Ancaman ini mulai terasa sejak proses sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) saya," ungkap Rudy.

Ancaman tersebut termasuk drone yang beroperasi di sekitar rumahnya dan pencegatan terhadap mobil istrinya.

Baca juga: Polda NTT Bongkar 12 Pelanggaran Ipda Rudy Soik, Pemecatan disebut Bukan terkait Kasus Mafia BBM

Akibat intimidasi ini, anak Rudy mengalami trauma dan tidak bisa bersekolah karena ketakutan.

Keluarga Rudy kini berada dalam pengawasan rohaniwan yang aktif mengadvokasi kasus-kasus human trafficking atau perdagangan orang.

Tim kuasa hukum Rudy, yang terdiri dari Ferdy Maktaen, Ermelina Singereta, dan Judianto Simanjuntak, membawa sejumlah bukti ke LPSK.

Di antaranya foto drone yang beroperasi di sekitar rumah Rudy.

Kemudian, bukti digital berupa gambar tangkapan layar terkait pengungkapan harta kekayaan Rudy yang diduga dilakukan oleh oknum intelijen kepolisian.

Rudy menyatakan, tuduhan terhadapnya mengenai kepemilikan harta tidak wajar adalah framing.

"Seumur hidup saya baru memiliki satu sertifikat tanah. Ini semua hanya untuk merusak reputasi saya," tegas Rudy.

Sementara itu, tim kuasa hukum Rudy juga berencana mengajukan banding atas putusan PTDH yang dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri Polda NTT.

Mereka juga meminta perlindungan untuk anggota tim hukum mereka, meskipun saat ini belum ada ancaman yang dialami oleh mereka.

"Jika perlu, kami akan mendatangi lembaga lain seperti Ombudsman RI dan Komnas HAM untuk mencari keadilan," kata Judianto.

Profil Ipda Rudy Soik

Ipda Rudy Soik lahir pada 6 Mei 1983 di Kota Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU). 

Dirinya merupakan keturunan Tionghoa yang sudah lama menetap di TTU.

Hingga kini, Rudy dikaruniai dua orang anak, yaitu satu perempuan dan satu laki-laki. Dalam kesehariannya, Rudy aktif di bela diri Taekwondo dan Tinju.

Ipda Rudy Soik telah mengabdi di Polri selama sekitar 19 tahun.

Pria berusia 41 tahun ini lama bertugas di Polda NTT dan pernah menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) pada Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kupang Kota.

12 Pelanggaran Ipda Rudy Soik

Polda NTT membongkar 12 pelanggaran yang dilakukan Ipda Rudy Soik hingga berujung pemecatan.

Diketahui, Ipda Rudy Soik telah mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH. 

Baca juga: Ipda Rudy Soik Dipecat, Kronologi Kasus Mafia BBM yang Berujung Pemecatan, Penjelasan Polda NTT

Menurut Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy ada 12 pelanggaran yang dilakukan Ipda Rudy Soik selama bertugas.

Dari 12 pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik, 7 di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman.

Riwayat pelanggaran disiplin berulang itu membuatnya dianggap tak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda NTT,  menegaskan, hukuman disiplin dan kode etik yang dijatuhkan kepada Rudy Soik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Selanjutnya, Rudy Soik pun resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian.

Keputusan itu, kata Ariasandy, sudah melalui proses yang panjang, melansir Tribratanewsntt.com.

"Serangkaian pelanggaran kode etik dan disiplin yang berulang menunjukkan, Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," ujarnya, Kamis (17/10/2024).

Adapun Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Rudy Soik dipimpin oleh perwira senior.

IPDA RUDY SOIK DIPECAT - Ipda Rudy Soik, saat menjelaskan terkait dirinya yang dipecat sebagai polisi. Kronologi pengungkapan kasus mafia BBM yang berujung pemecatan Ipda Rudy Soik. Respons Polda NTT
IPDA RUDY SOIK DIPECAT - Ipda Rudy Soik, saat menjelaskan terkait dirinya yang dipecat sebagai polisi. Polda NTT membongkar 12 pelanggaran Ipda Rudy Soik. Kabid Humas Polda NTT menyebut pemecatan Ipda Rudy Soik tak terkait kasus mafia BBM. (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Sidang itu mengevaluasi berbagai aspek profesionalitas Rudi Soik termasuk sikap dan perilaku.

Selain itu, juga pelanggaran terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.

"Sidang ini menyoroti segala aspek dari rekam jejak tugas, pelanggaran yang dilakukan, hingga dampaknya terhadap nama baik Polri," terangnya.

Ia pun menegaskan, keputusan PTDH terhadap Rudy Soik bukan perkara yang mudah.

"Tetapi jika keputusan itu diambil, berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai Polri," tegas Ariasandy.

Berikut 12 kasus pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik selama bertugas:

  1. Laporan Polisi Nomor LP/05/I/2015: putusan bebas.
  2. Laporan Polisi Nomor LP/17/XI/2015: teguran tertulis.
  3. Laporan Polisi Nomor LP/18/XI/2015: hukuman tunda pendidikan selama satu tahun.
  4. Laporan Polisi Nomor LP/23/II/2015: teguran tertulis.
  5. Laporan Polisi Nomor LP/12/II/2017: hukuman tundak pendidikan selama satu bulan.
  6. Laporan Polisi Nomor LP/09/I/2015: Tutup Perkara (TUPRA).
  7. Laporan Polisi Nomor LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022: Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP4).
  8. Laporan Polisi Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024: hukuman mutasi demosi selama lima tahun.
  9. Laporan Polisi Nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024: hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
  10. Laporan Polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024: hukuman teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.
  11. Laporan Polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024: hukuman teguran tertulis.
  12. Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024: pelanggaran kode etik yang disertai rekomendasi PTDH.

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan Rudy Soik yakni:

  • Pelanggaran dilakukan dengan sadar
  • Tindakannya merusak citra Polri
  • Tidak kooperatif dalam persidangan

Ariasandy: Bukan Terkait Kasus Mafia BBM

Sebelumnya, Polda NTT telah membantah pemecatan Ipda Rudy Soik terkait dengan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.

"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dilakukan terhadap Ipda Rudy Soik tidak ada kaitannya dengan Mafia BBM," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Minggu (13/10/2024), dilansir Kompas.com.

Ariasandy menuturkan, pemecatan Rudy Soik terkait dengan laporan polisi yang masuk selama dua bulan terakhir.

Laporan itu, kata Ariasandy, diproses oleh Bidang Propam Polda NTT.

"Ini terkait dengan tujuh laporan polisi yang masuk ke Bidang Propam Polda NTT dalam kurun waktu dua bulan terakhir," terangnya.

Rudy Soik Ajukan Banding

Di sisi lain, Rudy Soik telah mengajukan banding terkait PTDH dari dinasnya sebagai anggota Polri.

Terkait hal itu, Polda NTT akan memfasilitasi proses banding tersebut.

"Permohonan banding yang diajukan Ipda Rudy Soik sudah kami terima."

"Dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya," ujar Ariasandy, Rabu (16/10/2024), melansir Pos-Kupang.com.

Diketahui, Rudy Soik telah menjalani Sidang KKEP pada Kamis (10/10/2024).

Setelah melalui proses persidangan pada Jumat (11/10/2024), Rudy Soik dijatuhi sanksi PTDH.

Pengajuan banding merupakan langkah hukum yang diambil Rudy Soik untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.

Ariasandy menegaskan, Polda NTT berkomitmen menjalankan proses hukum yang adil dan transparan.

Memberikan kesempatan kepada semua anggota Polri untuk membela hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Proses banding ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polda NTT Fasilitasi Permohonan Banding Rudy Soik

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Pos-Kupang.com/Rosalia Andrela, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved