Berita Nasional Terkini

Operasi Zebra 2024 Berhasil Jaring Ratusan Kendaraan, Ketahui Tujuan hingga Sanksi yang Diberikan

Keberlangsungan Operasi Zebra 2024 sejak 14 Oktober lalu telah berhasil menjaring ratusan kendaraan.

Editor: Nisa Zakiyah
HO/POLRESTA BALIKPAPAN
Petugas memeriksa kelengkapan surat kendaraan bermotor dalam razia di Balikpapan Baru, Kamis (20/6/2024). Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat terjaring razia gabungan Dispenda dan Satlantas Polresta Balikpapan terkait pajak kendaraan bermotor. 

Namun, pendekatan utama dalam operasi kali ini adalah sosialisasi dan edukasi.

Hal ini bertujuan agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi demi keselamatan bersama.

Adapun pelanggaran yang diberikan sanksi berupa teguran, misalnya pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan.

Meskipun demikian, petugas di lapangan tetap diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu.

Selama Operasi Zebra 2024 berlangsung, petugas juga akan mengutamakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar.

ETLE ini dibagi menjadi beberapa jenis, seperti ETLE statis yang dipasang di berbagai titik strategis, ETLE mobile yang dibawa oleh petugas, serta ETLE portabel yang fleksibel digunakan dalam kondisi tertentu, seperti menggunakan drone.

Dengan adanya ELTE, pelanggar lalu lintas yang terdeteksi kamera dapat langsung dikenai tilang tanpa ada interaksi fisik antara petugas dan pelanggar.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penindakan sekaligus meminimalkan potensi benturan di lapangan.

Untuk menghindari hal tersebut, Kombes Pol Aries mengajak mengajak masyarakat untuk mendukung Operasi Zebra 2024 dengan cara sederhana, yaitu mematuhi aturan lalu lintas.

Supaya Anda sadar aturan lalu lintas, oleh karena itu sangat disarankan mengetahui jenis pelanggaran lalu lintas.

Berikut ini daftar jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, berikut besaran dendanya.

1. Tidak memakai sabuk pengaman Rp 250 ribu

2. Tidak memakai helm SNI Rp 250 ribu

3. Motor tanpa dilengkapi perlengkapan standar Rp 250

4. Berboncengan motor lebih dari dua orang Rp 250 ribu

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved