Berita Kaltim Terkini
Angkutan Batu Bara di Paser Gunakan Jalan Umum, IMM Kaltim Desak Pemerintah Tindak Tegas
Hauling batu bara di Paser gunakan jalan umum, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalimantan Timur (Kaltim) desak pemerintah tindak tegas.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
“Perusahaan harus segera bertanggung jawab dan menghentikan aktivitas truk hauling batu bara karena sangat membahayakan aktivitas masyarakat,” tandasnya.
Ia menilai bahwa perusahaan harus mematuhi aturan yang mengharuskan pembangunan jalur khusus untuk pengangkutan batu bara dan tidak membebankan risiko kepada masyarakat yang menggunakan jalan umum.
Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengharuskan mereka membangun jalur khusus untuk pengangkutan hasil tambang guna melindungi kepentingan umum.
Pihaknya menyatakan bahwa IMM Kaltim akan bersikap tegas dan terus mengawal kepentingan rakyat Paser demi mewujudkan keselamatan saat sedang beraktivitas di jalan umum.
“Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dan tidak bersekongkol,” pungkas Andri.
Baca juga: Viral Kapal Ponton Batu Bara Tabrak Kapal Pasar Malam di Muara Pahu Kutai Barat
Berikut poin pernyataan sikap IMM Kaltim:
1. Evaluasi Izin Hauling di Jalan Nasional
IMM Kalimantan Timur mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi ulang terhadap izin penggunaan jalan umum untuk truk hauling batu bara, khususnya di Kabupaten Paser.
2. Tanggung Jawab Perusahaan Tambang
IMM menuntut dan mendesak perusahaan tambang memberikan kompensasi kepada keluarga korban, segera membangun jalur khusus, dan menghentikan aktivitas truk hauling batu bara di jalan umum yang padat oleh aktivitas warga.
3. Evaluasi Dampak Keselamatan dan Lingkungan. IMM Kaltim menuntut adanya evaluasi komprehensif terkait dampak keselamatan dan lingkungan dari aktivitas truk hauling batu bara di daerah tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.