Berita Nasional Terkini
Kronologi Ronald Tannur Ditangkap di Surabaya, Sempat Kaget tapi Tidak Melawan
Kronologi Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, sempat kaget tapi tidak melawan.
Sementara itu, Kejati Jawa Timur menyatakan mengajukan kasasi atas putusan bebas Ronald Tannur ke Mahkamah Agung (MA) pada 25 Juli 2024.
Melalui putusan MA itu, vonis bebas Ronald Tannur dibatalkan.
Pada putusan kasasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.
Ronald Tannur Ditangkap
Ronald Tannur ditangkap oleh Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya setelah vonis bebasnya dibatalkan MA.
Ronald Tannur, sempat kaget saat ditangkap di kediamannya, kompleks perumahan mewah Pakuwon City, Surabaya, Minggu (27/10/2024) pukul 14.40 WIB.
Meski sempat kaget, Ronald Tannur tak melakukan perlawanan saat ditangkap tim gabungan Kejaksaan.
"Hanya sempat kaget, tidak ada perlawanan," ujar Mia Amiati, Minggu (27/10/2024) malam.
Baca juga: Keberadaan Ronald Tannur Dicari Usai 3 Hakim Penerima Suap Ditangkap, Benarkah Masih di Indonesia?
Mia mengatakan, Ronald Tannur juga berusaha menunda-nunda eksekusi vonis 5 tahunnya itu.
"Hanya tindakan wajar untuk menunda-nunda eksekusi, namun sesuai SOP, dia tetap diamankan," terangnya.
Saat ditangkap Ronald Tannur tampak hanya mengenakan kaus abu-abu, celana bahan hitam, bermasker dan bersandal jepit saat ditangkap oleh penyidik.
Selain itu, Ronald tampak mengenakan kacamata berkelir merah.
Saat proses penangkapan itu, tampak Ronald juga membawa tas jinjing atau tote bag warna putih berisikan sejumlah barang.
Ketika diiringi keluar dari rumahnya, penyidik pun langsung memasukkan Ronald ke dalam mobil berwarna hitam.
Putra mantan anggota DPR, Edward Tannur itu pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng.
"Ronald Tannur akan dititipkan ke Rumah Tahanan Medaeng," kata Mia. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri usai Divonis Bebas, Kajati Jatim: Tak Ingin Melarikan Diri
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.