Berita Nasional Terkini
Daftar Gaji Menteri dan Wamen di Kabinet Prabowo-Gibran, Terima Tunjangan, Kendaraan Hingga Rumah
Inilah daftar gaji menteri dan wakil menteri (Wamen) kabinet Prabowo-Gibran atau Kabinet Merah Putih.
Pasal 1 PMK Nomor 176/PMK.02/2015 menyebut, wakil menteri diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Baca juga: Lengkap! Cara Buat Akun dan Link Pendaftaran PPPK 2024 https //sscasn.bkn.go.id, Persyaratan, Gaji
Lalu pada Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.
Dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan menteri adalah Rp 13.608.000.
Dengan demikian, hak keuangan wakil menteri senilai Rp 11.566.800.
Di sisi lain, wakil menteri juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural esselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.
Baca juga: Dasco Langsung Telepon Prabowo, Dengar Gaji Hakim Setara Jajan Rafathar 3 Hari
Sama seperti menteri, wakil menteri juga menerima fasilitas, seperti kendaraan dan rumah dinas.
Kendaraan dinas untuk wakil menteri diberikan paling tinggi dengan nominal yang sama dengan standar biaya masukan pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon Ia.
Untuk rumah dinas, akan diberikan dengan standar di bawah menteri namun di atas pejabat struktural eselon Ia.
Apabila kementerian belum menyediakan rumah untuk wakil menteri maka dapat diberi kompensasi berupa tunjangan perumahan dengan nilai Rp 35 juta per bulan. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Gaji Menteri dan Wakil Menteri di Indonesia? Ini Perinciannya"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.