Pilkada Kukar 2024

Daftar Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye 3 Paslon di Pilkada Kukar 2024

LPSDK dari ketiga pasangan calon sudah terinput dalam sistem informasi dana kampanye SIKADEKA dan telah melalui proses verifikasi

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
Kantor KPU Kutai Kartanegara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, telah menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari tiga pasangan calon yang akan bersaing memperebutkan kursi kepemimpinan di Kukar. 

Laporan ini memuat rincian sumber dana kampanye dari setiap pasangan calon, baik yang berasal dari sumbangan perseorangan, badan hukum swasta, maupun dari dana pribadi paslon.

Rahman, Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggara KPU, mengungkapkan bahwa LPSDK dari ketiga pasangan calon sudah terinput dalam sistem informasi dana kampanye SIKADEKA dan telah melalui proses verifikasi. 

Baca juga: KPU Kukar Bakal Libatkan 65 Orang dalam Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024

"Kami memberikan batas waktu hingga 24 Oktober pukul 23.59 WITA untuk pengisian laporan ini, dan semua pasangan calon sudah menyerahkannya tepat waktu," ujar Rahman, Selasa (29/10/2024).

Laporan tersebut menunjukkan adanya variasi dalam sumber pendanaan yang diperoleh oleh masing-masing pasangan calon, dengan besaran dana kampanye yang bervariasi. 

Berikut rincian LPSDK dari ketiga pasangan calon di Kabupaten Kukar:

• Paslon Nomor Urut 01: Edi Damansyah dan Rendi Solihin memperoleh sumbangan dana kampanye sebesar Rp1 miliar. Sumbangan ini terdiri dari Rp300 juta yang bersumber dari perseorangan dan Rp700 juta dari badan hukum swasta.

• Paslon Nomor Urut 02: Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais mengeluarkan dana kampanye dari kantong pribadi sebesar Rp1,5 miliar, yang merupakan jumlah terbesar di antara ketiga paslon.

• Paslon Nomor Urut 03: Dendi Suryadi dan Alif Turiadi memilih mendanai kampanye mereka dengan dana pribadi sebesar Rp 400 juta.

Rahman menegaskan, bahwa laporan dana kampanye ini memiliki peran yang krusial dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas Pilkada 2024. 

KPU berkomitmen untuk memberikan informasi yang jelas kepada publik terkait sumber dana kampanye, pihak penyumbang, dan pemanfaatan dana tersebut. 

Hal ini, menurut Rahman, diharapkan dapat mencegah potensi konflik kepentingan yang mungkin muncul, sekaligus menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pilkada.

"Laporan ini, bernomor 244/PL.02.5-Pu/6402/2024, dapat diakses oleh masyarakat melalui akun media sosial resmi KPU Kukar di Instagram. Di sana kami menyajikan rincian lengkapnya," kata Rahman.

Rahman juga menjelaskan bahwa setiap paslon telah menandatangani laporan LPSDK ini secara resmi, sebagai bentuk komitmen mereka terhadap transparansi pendanaan kampanye. 

Informasi detail mengenai LPSDK dapat dilihat melalui link yang tersedia di laman KPU Kukar, yang menyajikan rincian penggunaan dana kampanye dari awal masa kampanye hingga satu bulan berjalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved