Ibu Kota Negara

Keberadaan Tambang Ilegal di Kaltim Bisa Buat Citra IKN Buruk, Begini Penjelasan dan Solusi Rikwanto

Keberadaan tambang ilegal di Kaltim yang merupakan lokasi IKN menjadi sorotan  Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI.

Editor: Doan Pardede
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
IKN KALTIM - (ilustrasi) Salah satu lokasi tambang ilegal di Kaltim. 

Apalagi kegiatan tambang ilegal batu bara sudah masuk dan merambah ke wilayah arel kawasan hutan lindung.

"Apakah sudah memang tidak ada hukum sehingga dipakai hukum rimba ( beking-bekingan) siapa yang kuat dialah yang berkuasa?," ucapnya.

Baca juga: Pj Gubernur Akmal Malik Instruksikan ESDM Kaltim Buat Hotline Pengaduan Tambang Ilegal

"Perbuatan ini sudah sangat jelas keterlaluan dan terang berderang. Dilakukan di depan mata rakyat menonton kelakukan penambang batu bara ilegal yang tidak tersentuh hukum dan terkesan dibiarkan dan dianggap sah perbuatan mereka," imbuhnya.

Lebih dalam, Abdul Rais mengatakan penindakan penambang batu bara ilegal yang biasa disebut koridoran di luar peta ploting atau batu bara spanyol (separoh nyolong) bisa dijerat hukum.

Hal tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dimana aparat penegak hukum bisa menindak langsung, tidak harus menunggu laporan, negara sudah juga melengkapi ketentuan hukum penindakan penambang batu bara ilegal bisa ditindak tangkap tangan melalui pintu masuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Menurutnya operasi tangkap tangan bisa dilakukan langsung di lokasi tambang ilegal, di tempat stock rom dan di stock pile pelabuhan atau jetty sebagai tempat penampungan awal dan akhir batu bara ilegal untuk kemudian dijual oleh pemodal dan diangkut melalui ponton oleh pembeli

Pihaknya menunggu penindakan pemangku kekuasaan sampai ke akar-akarnya. Mulai kontraktor penambang batu bara ilegal, penyitaan armada alat berat, dump turk, ponton, pemodal, penjual, pembeli dan tidak kalah pentingnya ada IUP yang digunakan untuk batu bara ilegal dicabut izinnya.

"Karena IUP tersebut dipakai oleh usaha penambangan batu bara ilegal seolah-olah resmi, akan tetapi pemilik IUP di areal peta ploting konsesi batunya sudah kosong," pungkasnya.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved