Berita Balikpapan Terkini

Sepanjang Oktober 2024, Polsek Balikpapan Utara Tangkap 5 Tersangka Narkoba

Sepanjang bulan Oktober 2024, Polsek Balikpapan Utara tangkap 5 tersangka narkoba.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap lima kasus narkotika selama bulan Oktober 2024.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap lima kasus narkotika sepanjang bulan Oktober 2024.

Lima tersangka diamankan dari berbagai lokasi dalam wilayah hukum Polsek Balikpapan Utara.

Pengungkapan ini menambah panjang daftar kasus narkotika yang diungkap di Balikpapan.

“Kelimanya ditangkap selama bulan Oktober. Jadi, untuk lima tersangka ini, kasusnya merupakan pengungkapan penangkapan narkotika selama bulan Oktober 2024 di wilayah hukum Polsek Balikpapan Utara,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Rudyanto Hiras Purba, Minggu (3/11/2024). 

Baca juga: Polsek Balikpapan Utara Berhasil Ciduk 2 Pria Kasus Pencurian Tas dan Curanmor

Kelima tersangka terdiri dari satu pengedar dan empat pengguna.

Paling mencolok dari kasus ini adalah tersangka berinisial DV yang kedapatan memiliki narkotika seberat 6,68 gram.

"Barang bukti bervariasi. Yang paling banyak dimiliki oleh tersangka berinisial DV, seberat 6,68 gram. Pengedar. Karena dia membeli untuk dijual kembali," jelas Iptu Rudyanto.

Tersangka pertama berinisial RE (40), warga Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Ia ditangkap di Jalan Sei Wen, Km 15, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.

Barang bukti berupa sabu seberat 0,19 gram ditemukan oleh tim opsnal yang menyelidiki informasi tentang transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Selain sabu, tim juga mengamankan uang pecahan Rp10.000 dan Rp2.000.

“Kronologisnya, tim mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,19 gram,” jelas Iptu Rudyanto.

Baca juga: Polsek Balikpapan Utara Beri Penghargaan dan Sembako ke Marbot yang Gagalkan Pencurian Kotak Amal

RE mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial N yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus dalam pengejaran.

Tersangka kedua, AW (30), ditangkap di Jalan Panorama, RT 23, Karang Jati, Balikpapan Tengah.

Ia adalah warga Kelurahan Telagasari, Balikpapan Tengah. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved