Ibu Kota Negara

Tak Ada Sengketa, Nusron Wahid Ungkap Fakta Baru Soal 2.086 Hektare Lahan di IKN Kaltim

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap fakta baru soal 2.086 Hektare lahan di IKN Kaltim yang disebut bermasalah

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/HO
IKN KALTIM - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkap fakta baru soal lahan seluas 2.086 hektare di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) yang disebut-sebut bermasalah. 

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkap fakta baru soal lahan seluas 2.086 hektare di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) yang disebut-sebut bermasalah.

Nusron menjelaskan, 2.086 hektare lahan itu bukan lah lahan sengketa. 

Lahan ribuan hektar yang sempat disebut bermasalah itu, kata Nusron, merupakan lahan yang habis masa Hak Guna Usaha (HGU).

"Sebenarnya bukan masalah. Yang bilang masalah siapa? Bukan masalah. Jadi begini lho, itu HGU. HGU-nya habis," kata Nusron di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).

Baca juga: Istana Buat Gibran Rakabuming di IKN Nusantara Mulai Dibangun, Cek Progres Pembangunan Lainnya

Nusron menuturkan, lahan dengan masa HGU yang habis akan diambil alih oleh negara.

Namun, sebagian lahan yang diambil alih ditempati oleh penduduk.

Jika sudah ditempati penduduk, lahan yang diambil alih oleh negara HGU habis bakal dikelola oleh Bank Tanah. 

Kemudian, Bank Tanah akan melakukan reforma agraria sebanyak 30 persen dari total luas lahan, sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.

Dalam skema tersebut, pemerintah bisa melegalisasi lahan kepada penduduk dengan memberikan sertifikat.

"Kan ada kewajiban 30 persen tanah yang dikelola oleh land bank, itu harus dibuat reforma agraria. Jadi orang yang menempati, katakanlah orang yang sudah lama menempati di situ, yang mengeklaim di situ, tinggal diatur," ucap Nusron.

"Land reform kan ada 2 strategi, kan. Dikasih tanah atau mereka sudah kadung menduduki, dilegalisasi," imbuh Nusron.

Foto Nusron Wahid
IKN KALTIM - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkap fakta baru soal lahan seluas 2.086 hektare di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) yang disebut-sebut bermasalah. (Nusron Wahid)

Di sisi lain, Nusron mengaku pemerintah menyiapkan tanah sebesar 3.100 hektare untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur pendukung di IKN, termasuk misalnya pembangunan bandara, jalan, dan lainnya.

Tanah seluas 3.100 hektare disiapkan di wilayah Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

"Itu untuk kepentingan, saya serahkan kepada bank tanah untuk menopang kepentingan logistik IKN mendatang. Apakah bandara, apakah gudang, apakah pelabuhan, apakah nanti perumahan pekerja atau apa kalau dibutuhkan di situ. Yang di luar sekitar area IKN," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri ATR di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, lahan seluas 2.086 hektare di IKN masih bermasalah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved