Berita Kaltim Terkini

Ombudsman RI Temukan Ada Maladministrasi dalam Penyelenggaraan Sekolah Berasrama di Kaltim

Sekolah berasrama atau boarding school di Kalimantan Timur belum memiliki regulasi yang mengatur pedoman teknis di tingkat provinsi.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Nur Pratama
HO ORI Kaltim
Kepala ORI Kaltim, Dwi Farisa Putra. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ombudsman RI (ORI) perwakilan Kaltim menyebut penyelenggaraan sekolah berasrama atau boarding school di Kalimantan Timur belum memiliki regulasi yang mengatur pedoman teknis di tingkat provinsi. 

Lemahnya payung hukum bisa memicu hadirnya penyimpangan prosedur dalam standar operasional pelaksanaan sekolah bersama.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan ORI Kaltim di sepanjang April-September 2024 dengan nomor registrasi 0031/IN/V/2024/SMD, ada 7 dari 12 SMA berasrama di Kaltim yang diuji petik terkait tata kelola dan pelaksanaan sekolah dengan fasilitas asrama se-Kaltim.

"Tiga di antaranya kami temukan adanya maladministrasi," ungkap Penjabat Sementara (Pjs) Kepala ORI Kaltim, Dwi Farisa Putra Wibowo, selepas audiensi dan penyerahan LHP tata kelola SMA berasrama ke Pemprov Kaltim, Senin (4/11/2024).

Baca juga: Pekan Bhinneka Sakti 2024 di Samarinda, Sri Wahyuni: Salurkan Suara Kalian untuk Kalimantan Timur

Adapun tiga sekolah itu yaitu SMAN 10 Samarinda, SMAN 2 Tana Grogot dan SMAN 2 Sangatta. 

ORI mengungkap, penerimaan peserta didik baru (PPDB) di tiga sekolah berasrama tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 1/2021 dan keputusan Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemendikbud) Nomor 47/M/2023.

Maladministrasi terjadi dalam PPDB jalur asrama ketiga sekolah tersebut, sementara tiga sekolah ini tak sepenuhnya menerapkan sistem asrama. 

"Hanya sebagian asrama. Sebagian lagi berformat reguler," sambungnya. 

Format sekolah parsial antara asrama dan reguler inilah yang disinyalir tak sesuai dengan kebijakan yang disebutkan Dwi Farisa sebelumnya.

Meskipun Kaltim memiliki peraturan daerah (Perda) 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang turut mengatur pelaksanaan sekolah berasrama, namun ungkapnya sejak regulasi itu diberlakukan, Pemprov belum menerbitkan petunjuk teknis (juknis) tata kelola dalam pendirian dan pengelolaan sekolah berasrama berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim

"Belum adanya Pergub berdampak pada lemahnya kepastian hukum dalam administrasi pemerintahan pengelolaan sekolah berasrama," tegasnya.

Dalam LHP yang diserahkan ke Pemprov Kaltim itu, ORI juga menuangkan tindakan korektif untuk membenahi maladministrasi yang terjadi.

Yakni menerbitkan Pergub yang sesuai dengan Perda 16/2016, Permendinbud 1/2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud 47/M/2023 yang mengatur petunjuk pelaksanaan sekolah asrama di Kaltim.

"Kami meminta ada upaya korektif yang ditempuh 30 hari masa kerja atas temuan ini," tegasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved