Berita Kukar Terkini

Iming-iming Uang, Gadis 9 Tahun di Loa Kulu Kukar jadi Korban Tindak Asusila Tetangga

Gadis belia tersebut diduga menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, seorang pria berusia 44 tahun di Kukar, Kaltim

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
canva
Ilustrasi korban kekerasan asusila. Peristiwa memilukan menimpa seorang gadis berusia 9 tahun di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.  Gadis belia tersebut diduga menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, seorang pria berusia 44 tahun.  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Peristiwa memilukan menimpa seorang gadis berusia 9 tahun di Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur

Gadis belia tersebut diduga menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, seorang pria berusia 44 tahun. 

Kejadian ini terjadi pada Sabtu 2 November 2024 sekitar pukul 08.30 Wita dan kini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat setempat.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, mengungkapkan kronologi kejadian yang menyebabkan sang gadis menjadi korban pelecehan asusila.

Baca juga: 3 Langkah Pertolongan Pertama pada Korban Kekerasan Asusila di Kaltim ala Psikolog dari Balikpapan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban diminta untuk mengantarkan makanan ke rumah pelaku, yang letaknya tidak jauh dari rumah korban. 

Namun, setelah mengantarkan makanan, korban tidak segera pulang, sehingga orang tua korban mulai merasa cemas dan menaruh curiga.

Orang tua korban yang merasa khawatir lalu mendatangi rumah pelaku untuk mencari anak mereka. Ketika tiba di rumah pelaku, mereka mendapati anaknya dalam situasi yang tidak senonoh dengan pelaku. 

Pelaku sendiri diduga melakukan tindakan asusila di saat korban sedang sendirian di rumahnya. Melihat kejadian tersebut, orang tua korban segera melaporkan pelaku kepada pihak berwajib.

“Orang tua korban menuju rumah pelaku dan menemukan korban serta pelaku yang mengakui telah melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap korban,” ujar AKP Elnath SW Gemilang, Senin (4/11/2024).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. 

Setiap kali usai melakukan tindakan asusila, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban, seolah untuk membungkamnya dan memastikan agar kejadian tersebut tidak diketahui pihak keluarga korban.

Baca juga: 6 Dampak Buruk dari Tindakan Kekerasan Asusila versi Psikolog Balikpapan

Pengakuan ini menambah keprihatinan terhadap peristiwa yang dialami oleh gadis belia tersebut. Keterlibatan pelaku yang merupakan tetangga korban sendiri semakin menimbulkan trauma bagi korban dan keluarganya. 

Kejadian ini juga mengungkap betapa pelaku telah menggunakan cara manipulatif untuk menutupi perbuatannya selama ini.

Ilustrasi korban asusila atau kasus pemerkosaan.
Ilustrasi korban asusila atau kasus pemerkosaan. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Usai mendapatkan laporan dari keluarga korban, Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu yang dipimpin oleh Aiptu Ferindra Dwi Laksono bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. 

Polisi langsung mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved