Berita Kukar Terkini
Iming-iming Uang, Gadis 9 Tahun di Loa Kulu Kukar jadi Korban Tindak Asusila Tetangga
Gadis belia tersebut diduga menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, seorang pria berusia 44 tahun di Kukar, Kaltim
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
Saat ini, pelaku sudah mendekam di tahanan Mapolsek Loa Kulu, menunggu proses hukum yang akan dijalaninya.
Baca juga: 5 Fakta Bocah Yatim Piatu jadi Korban Asusila di Kukar Kaltim, Pelaku Pergi ke Sumatera Utara
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku terancam hukuman berat atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak.
"Ancaman pidana paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.