Berita Nasional Terkini
Gaji Guru Naik Signifikan di Tahun 2025, Cek Rinciannya di Sini
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memastikan rencana gaji guru naik akan dilaksanakan pada 2025 berdasarkan sertifikasi.
TRIBUNKALTIM.CO - Di tengah ramainya perihal akan adanya kenaikan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), gaji guru naik di tahun 2025 pun juga kini tengah ramai dibicarakan.
Tentunya, gaji guru naik di tahun 2025 ini pun juga sudah dipastikan akan terjadi.
Sebagaimana, menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, memastikan rencana gaji guru naik akan dilaksanakan pada 2025 berdasarkan sertifikasi, bukan melalui pengangkatan.
“Bukan pengangkatan ya, tapi mungkin sertifikasi guru,” kata Abdul Mu’ti seperti dikutip dari Kompas.com.
Pasalnya, menurut Abdul Mu’ti mengungkapkan jika kini jumlah guru yang sudah memiliki sertifikasi cukup signifikan.
“Di angka sekarang lumayan, kalau sementara di angka yang saya terima dari Dirjen itu, sertifikasi guru itu ada 606 ribu sekian,” ujar Abdul.
Namun, Abdul Mu’ti belum mau menuturkan terkait besaran kenaikan gaji yang akan diterima oleh para guru di seluruh Indonesia.
Ia hanya mengisyaratkan kenaikan gaji tersebut akan menjadi kejutan bagi para guru.
Meskipun belum ada angka resmi kenaikan gaji guru di tahun 2025, namun kita bisa mengetahui dan memperkirakan kenaikan gaji guru di tahun depan.
Untuk kenaikan gaji guru PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Berikut ini dia rincian kenaikan gaji PNS berdasarkan golongan.
Besaran Gaji PNS 2025
- Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan Ia = Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Gaji PNS Golongan Ib = Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Gaji PNS Golongan Ic = Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Gaji PNS Golongan Id = Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
- Gaji PNS golongan II
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi Raih MTA 2025, Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Demo DPR, Pengunjuk Rasa Lempar Molotov, Kericuhan Meluas |
![]() |
---|
Putusan MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Beri Tenggat 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Link Daftar TKM Pemula 2025 dan Cara Bikin Akun SIAPKerja Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
MK Sebut Gugatan Rangkap Jabatan Wamen Tidak Dapat Diterima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.