Berita Nasional Terkini

Gaji Guru Naik Signifikan di Tahun 2025, Cek Rinciannya di Sini

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memastikan rencana gaji guru naik akan dilaksanakan pada 2025 berdasarkan sertifikasi.

Editor: Nisa Zakiyah
TribunTimur.com
Ilustrasi. Gaji guru naik signifikan di tahun 2025, cek rinciannya di sini. 

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para abdi negara, mengingat pentingnya peran mereka dalam melayani masyarakat dan menjalankan tugas-tugas pemerintahan, yang didorong oleh berbagai pertimbangan. 

Salah satu yang paling utama adalah menjaga daya beli para pegawai negeri yang berkontribusi besar terhadap pelayanan publik.

Selain mempertimbangkan aspek ekonomi, pemerintah juga menilai bahwa kenaikan gaji ini penting sebagai bagian dari apresiasi terhadap kerja keras para pegawai, khususnya yang berada di lini pelayanan terdepan, termasuk untuk tenga PPPK.

Dalam hal sistemnya, PPPK guru memiliki penggolongan yang lebih simpel dibandingkan PNS.

Golongan PPPK guru hanya terdiri dari angka, yakni adalah golongan yang dilambangkan dengan angka 1, sampai dengan 17.

Semakin besar angka golongan seseorang, maka akan semakin tinggi pula gaji dan tunjangan yang akan didapatkan nantinya.

Agar seorang PPPK bisa naik ke golongan yang lebih tinggi, mungkin akan ada beragam persyaratan yang harus dipenuhi.

Pada praktiknya, gaji dan tunjangan adalah hal penting untuk seorang PPPK bisa mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

Tentu gaji dan tunjangan yang lebih besar adalah impian yang diimpikan oleh banyak PPPK, bahkan juga para PNS yang bekerja di berbagai sektor.

Di masa pemerintahan baru ini, salah satu janji kampanye presiden adalah akan kenaikan gaji guru sebesar 2 juta. 

Tentu gaji PPPK guru juga termasuk di dalamnya.

Berikut adalah gaji PPPK guru golongan 12 sampai 17 di tahun 2024 ini, serta gaji PPPK guru yang rencananya akan dinaikan 2 juta rupiah di tahun 2025 jika jadi.

Gaji PPPK guru golongan 12 sampai 17 tahun 2024:

Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800

Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved