Berita Kukar Terkini

Kronologi Ratusan Butir Double L dan Sabu Gagal Edar di Muara Jawa Kukar

Polsek Muara Jawa berhasil membongkar jaringan peredaran barang haram narkotika yang mengkhawatirkan

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Kukar
Pria berinisial MS merupakan jaringan peredaran narkotika yang mengkhawatirkan di wilayah Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara. Ia ditangkap beserta barang bukti. Dengan keberhasilan ini, Polsek Muara Jawa menegaskan komitmennya untuk terus melawan peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara. (HO/Polres Kukar) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Polsek Muara Jawa berhasil membongkar jaringan peredaran barang haram narkotika yang mengkhawatirkan di wilayah Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar).

Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, di mana informasi dari warga sangat berperan dalam penangkapan tersangka, Sabtu 2 November 2024.

Aksi ini dipimpin oleh IPTU Sumartono, Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa, yang langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan dari seorang pria bernama MS (28) yang tinggal di Jalan Ir Soekarno, RT 28, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kukar

Dengan informasi yang dikumpulkan, tim kepolisian bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.

Baca juga: Saat Selidiki Kasus Pencurian Motor di Muara Rapak Balikpapan, Polisi Dapati Pengguna Barang Haram

Begitu tiba di kediaman tersangka, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh.

Tindakan ini berlangsung dalam suasana tegang, di mana polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengejutkan. 

Di dalam rumah, mereka menemukan dua poket barang haram sabu-sabu dengan berat masing-masing 3,21 gram dan 0,40 gram. 

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 643 butir obat keras jenis Double L yang disimpan dalam tiga kantong plastik. 

Semua barang bukti tersebut disimpan di tempat yang berbeda di dalam rumah, menunjukkan bahwa tersangka cukup berpengalaman dalam menyembunyikan barang haram tersebut.

Penyitaan tidak berhenti di situ, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah peralatan yang biasa digunakan dalam praktik narkoba, seperti timbangan digital, tiga sendok takar, serta alat hisap (bong). 

Selain itu, barang bukti lain yang disita termasuk bendel plastik poket, dompet, bantal, uang tunai sebesar Rp 600 ribu, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Baca juga: Pria di Loa Janan Kukar Sembunyikan Barang Haram dalam Tas Rotan, Aksinya Resahkan Warga

Penggeledahan dilakukan dengan pengawasan dari Ketua RT setempat, Lince Lepong, yang hadir untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai dengan hukum dan demi menjaga transparansi. 

Setelah barang bukti diamankan, MS langsung dibawa ke Polsek Muara Jawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Muara Jawa, IPTU Dedik I Prasetyo, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap tersangka. 

“Tersangka kami amankan beserta semua barang bukti yang ditemukan di rumahnya. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tersangka akan diperiksa lebih lanjut terkait peredaran narkotika ini,” ujarnya, Selasa (5/11/2024).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved