Berita Nasional Terkini
Profil Syakir Sulaiman Mantan Pemain Timnas U-23 yang Tertangkap Usai Jual Obat Terlarang
Inilah profil Syakir Sulaiman, mantan pemain timnas U-23 yang diciduk polisi karena diduga jual obat terlarang.
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah profil Syakir Sulaiman, mantan pemain timnas U-23 yang diciduk polisi karena diduga jual obat terlarang.
Syakir Sulaiman (32) mantan pemain timnas U-23 Indonesia asal Aceh ditangkap Satreskrim Polres Cianjur.
Syakir Sulaiman yang kini menetap di Kecamatan Cilaku ditangkap karena terbukti mengedarkan obat-obatan keras daftar G.
Syakir Sulaiman terbukti mengedarkan obat terlarang dengan barang bukti 2.700 butir obat terlarang berbagai jenis.
Dari jumlah itu, 1.700 butir obat jenis Tramadol dan 1.000 butir jenis Eksimer.

Baca juga: Jadwal Timnas Indonesia vs Jepang, Line Up Skuat STY, Cek Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2026
Syakir Sulaiman yang pernah bermain untuk klub Aceh United dan Bali United tersebut diamankan polisi di kediamannya wilayah Kecamatan Cilaku, Selasa (31/10/2024).
Kepada polisi, motif Syakir sudah selama dua tahun menjalani bisnis obat-obatan terlarang.
Alasannya nekat menjadi bandar karena kesulitan keuangan.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras tertentu.
"Dari laporan tersebut kami kemudian melakukan pendalaman, dan berhasil mengamankan Syakir Sulaiman (32) di kediamanya di wilayah Kecamatan Cilaku. Hingga kini pelaku sudah ditahan selama lima hari," ucapnya.
Selain pelaku, lanjut dia, petugas juga mengamankan ribuan butir obat-obatan keras terbatas yang terdiri atas 1.700 butir obat jenis Tramadol dan 1.000 butir jenis Eksimer.
"Terkait pelaku mendapatkan ribuan obat-obatan keras tertentu tersebut hingga saat ini masih dalam pendalaman penyidik. Pelaku juga sudah mejual obat-obatan itu hampir dua tahun," katanya.
Tono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut diketahui pelaku tersebut merupakan mantan pemain timnas Indonesia.
Baca juga: 3 Tersangka Pemilik 5.000 LL Kini Meringkuk di Tahanan Mapolres Berau, Gagal Edarkan Obat Terlarang
Syakir mengaku terpaksa menjual obat-obatan keras terbatas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara masimal 15 tahun," ucapnya.
Putusan MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Beri Tenggat 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Link Daftar TKM Pemula 2025 dan Cara Bikin Akun SIAPKerja Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
MK Sebut Gugatan Rangkap Jabatan Wamen Tidak Dapat Diterima |
![]() |
---|
Menjelajahi Cita Rasa Kopi Indonesia, 8 Pilihan Unggulan dari Sabang sampai Merauke |
![]() |
---|
Prabowo soal Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK: Dia Belum jadi Kader Gerindra, Tapi Saya Tetap Malu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.