Breaking News

Berita DPRD Kutim

DPRD Kutim Sahkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

DPRD Kutim bersama dengan Pemerintah Daerah telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya.

Penulis: Ardiana | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARDIANA KINAN
DPRD Kutim bersama dengan Pemerintah Daerah telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyematan. Dengan adanya perda tersebut, diharapkan para pemangku kepentingan dapat bekerja secara maksimal. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur atau DPRD Kutim bersama dengan Pemerintah Daerah telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyematan (PPBKP).

Perda ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-18 di Gedung Utama DPRD Kutai Timur, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (13/11/2024). 

Salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus), Mulyana melaporkan, pembahasan Raperda ini telah dilakukan oleh Pansus bersama dengan pihak terkait serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Telah dilakukan beberapa kali rapat dalam rangka pembahasan dan juga telah dilakukan kunjungan kerja ke daerah yang telah lebih dahulu mensahkan peraturan daerah yang sama.

Baca juga: Ketua DPRD Kutim Harapkan Pelaksanaan Pilkada 2024 Berjalan Damai

"Sebagai bahan perbandingan dan menambah perbendaharaan dalam penyusunan Raperda ini," ungkapnya.

Ia membeberkan, Raperda ini terdiri dari 18 Bab dan 39 pasal serta telah mengalami beberapa perbaikan dari rancangan awal.

Perbaikan tersebut dilakukan berdasarkan masukan dari anggota pansus dan instansi terkait.

Baik saat proses evaluasi maupun fasilitasi yang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kalimantan Timur serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Ia mengatakan, perda ini sangat penting bagi masyarakat Kutai Timur dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

Sehingga, tidak lagi menjadi masalah serius dan membahayakan bagi masyarakat. 

Baca juga: 40 DPRD Kutim Periode 2024 - 2029 Resmi Dilantik, Berikut Nama-namanya

Dengan adanya perda tersebut, diharapkan para pemangku kepentingan dapat bekerja secara maksimal.

"Dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kutai Timur," pungkasnya. (*) 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved