Berita Nasional Terkini

Keadilan Dipertanyakan, Pajak Orang Kaya akan Diampuni, Masyarakat Menengah Ditekan PPN 12 Persen

Keadilan pajak dipertanyakan. Pemerintah akan beri pengampunan pajak orang kaya lewat tax amnesty, sementara masyarakat menengah ditekan PPN 12 persen

|
Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
KEADILAN PAJAK - Ilustrasi. Sejumlah warga mengikuti program tax amnesty di Kantor Pajak Kota Tangerang, Jumat (30/9/2016). Keadilan pajak dipertanyakan. Pemerintah akan beri pengampunan pajak orang kaya lewat tax amnesty, sementara masyarakat menengah ditekan PPN 12 persen. 

Saat pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, pemerintah menggelar program tax amnesty pertama pada 2016 dan tax Amnesty kedua dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022.

Fakta Tax Amnesty

Berkaca dari penerapan Tax Amnesty Jilid I dan II itu, Bhima menyebut, kebijakan tax amnesty tidak serta-merta dapat mengerek penerimaan pajak.

Hal ini terlihat dari rasio pajak yang belum tentu meningkat saat tax amnesty diterapkan.

Mengutip data Ditjen Pajak, pada 2016 ketika tax amnesty jilid I diterapkan, rasio pajak tercatat sebesar 10,84 persen atau turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 11,6 persen.

Pada tahun berikutnya juga rasio pajak RI turun jadi 10,24 persen.

Kemudian pada 2022 ketika penerapan tax amnesty jilid II, tax ratio RI meningkat jadi 10,39 persen dari tahun sebelumnya 9,21 persen.

Namun kembali turun jadi 10,21 persen pada tahun berikutnya.

"Tax amnesty merupakan kebijakan yang blunder buat menaikan penerimaan pajak.

Baca juga: Apa Itu Frugal Living yang Ramai di Medsos untuk Protes Kenaikan PPN 12 Persen? Cara Kurangi Belanja

Rasio pajak kan sudah terbukti tidak naik pasca tax amnesty. Jadi Apa pengaruhnya tax amnesty? Jelas tidak ada," ucapnya.

Selain itu, menurut Bhima, kebijakan tax amnesty yang diterapkan berulang kali dapat menurunkan tingkat kepatuhan orang kaya dan perusahaan besar dalam membayar pajak.

"Pastinya pengemplang pajak akan berasumsi setelah tax amnesty III akan ada lagi. Ini moral hazardnya besar sekali," kata Bhima.

Media juga menyebut, penerapan Tax Amnesty jilid I dan II ternyata tidak menguntungkan negara.

Hal ini terlihat pada nilai harta terungkap untuk Tax Amnesty Jilid I dimana komitmen repatriasi hanya sebesar Rp 147 triliun dari target Rp 1.000 triliun. 

Hasil serupa juga ditemukan pada perolehan uang tebusan sebesar Rp 129 triliun, padahal negara menargetkan Rp 165 triliun.

"Ini menunjukkan bahwa penerapan pengampunan pajak belum sepenuhnya mencapai target yang ditetapkan oleh pemerintah sendiri," ucap Media.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved