Berita Nasional Terkini

Keadilan Dipertanyakan, Pajak Orang Kaya akan Diampuni, Masyarakat Menengah Ditekan PPN 12 Persen

Keadilan pajak dipertanyakan. Pemerintah akan beri pengampunan pajak orang kaya lewat tax amnesty, sementara masyarakat menengah ditekan PPN 12 persen

|
Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI
KEADILAN PAJAK - Ilustrasi. Sejumlah warga mengikuti program tax amnesty di Kantor Pajak Kota Tangerang, Jumat (30/9/2016). Keadilan pajak dipertanyakan. Pemerintah akan beri pengampunan pajak orang kaya lewat tax amnesty, sementara masyarakat menengah ditekan PPN 12 persen. 

Sementara ketika pemerintah menerapkan Tax Amnesty Jilid 2, nilai harta yang diungkap juga terbilang jauh yakni hanya Rp 1.250,67 triliun atau sekitar 25,7 persen dibandingkan jilid sebelumnya.

Kemudian jumlah peserta pada Tax Amnesty Jilid II ini bahkan tidak mencapai sepertiga peserta pada penerapan sebelumnya, yakni hanya sekitar 247.918 Wajib Pajak.

Sebagai informasi, rencana progran tax amnesty bakal menjadi salah satu program prioritas yang dibahas DPR RI dan pemerintah pada 2025.

Hal ini setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasukkan revisi undang-undang (RUU) tax amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 pada Senin (18/11/2024).

Baca juga: Daftar List Barang yang Dikenakan dan Dikecualikan pada Tarif PPN 12 persen, Per 1 Januari 2025

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.com.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved