Berita Nasional Terkini
Keadilan Dipertanyakan, Pajak Orang Kaya akan Diampuni, Masyarakat Menengah Ditekan PPN 12 Persen
Keadilan pajak dipertanyakan. Pemerintah akan beri pengampunan pajak orang kaya lewat tax amnesty, sementara masyarakat menengah ditekan PPN 12 persen
TRIBUNKALTIM.CO - Letak keadilan pajak dipertanyakan ketika Pemerintah berencana memberikan tax amnesty atau pengampunan pajak sementara PPN 12 persen bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak akan memanjakan orang kaya dan perusahaan besar, sementara masyarakat kelas menengah semakin tertekan dengan kenaikan PPN 12 persen.
Sejumlah pengamat ekonomi mempertanyakan rasa keadilan pajak dengan rencana tax amnesty dan kenaikan PPN 12 persen.
Menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, tax amnesty akan semakin memanjakan pengusaha yang selama ini sudah dimanjakan dengan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan yang terus turun.
Baca juga: Viral Petisi Tolak PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025, Klik Link untuk Akses, Respons Kemenkeu
Untuk diketahui, PPh Badan telah turun bertahap sejak 2022 dari 25 persen menjadi 22 persen.
Bahkan pemerintah berencana menurunkan lagi PPh Badan menjadi 20 persen.
Di sisi lain, pemerintah akan menerapkan kenaikan PPN pada tahun depan yang akan dirasakan oleh masyarakat luas.
Kenaikan PPN ini bakal menghantam daya beli masyarakat menengah yang saat ini sedang lesu.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat konsumsi rumah tangga pada Kuartal III 2024 tumbuh melambat dari 4,93 persen pada Kuartal II menjadi 4,91 persen.
Selain itu, kenaikan PPN juga akan berdampak ke pelaku usaha dan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri ritel dan pengolahan.
Tidak Adil
"Payah ini tax amnesty buat orang kaya, PPN buat kelas menengah. Dimana letak keadilan pajaknya?" ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Kamis (21/11/2024).
Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar menambahkan, bagi wajib pajak yang jujur dan patuh, tax amnesty berpotensi dimaknai sebagai kebijakan yang tidak adil.

Selain itu, tidak semua wajib pajak bisa memanfaatkan tax amnesty, terutama mereka yang kurang sumber daya atau pengetahuan sehingga menciptakan ketimpangan dalam hal akses yang hanya menguntungkan kalangan tertentu.
"Pengampunan pajak berpotensi menguntungkan wajib pajak kaya yang memiliki pendapatan atau aset besar yang signifikan yang tidak diungkapkan sehingga dapat memperburuk ketimpangan dan merusak progresivitas sistem pajak," jelas Media secara terpisah.
Baca juga: Masyarakat Bakal Kena PPN 12 Persen, Pengemplang Pajak dapat Pengampunan lewat Tax Amnesty Jilid III
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah dua kali menerapkan kebijakan tax amnesty.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.