Polda Kaltim Sita 8 Kg Sabu
Pengedar Sabu Asal Berau Diduga Jaringan Internasional, 2 Kali Terima Barang Haram dari Malaysia
Kompol Rhezky Satya, menerangkan bahwa setelah dilakukan pendalaman, R diduga bagian dari jaringan internasional
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Nur Pratama
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, seperti sepeda motor, ponsel, timbangan digital, dan plastik klip.
Dengan nilai ekonomi yang mencapai Rp 12,185 miliar, berdasarkan harga satu kilogram sabu yang diperkirakan senilai Rp 1,5 miliar.
"Tersangka R kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau bahkan hukuman mati," tegas Rhezky.(*)
Polda Kalimantan Timur mengungkap jaringan narkoba yang dipimpin oleh seorang karyawan swasta, dengan mengamankan 8,079 gram sabu senilai Rp 12,185 miliar. Tersangka R kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dan terancam hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati. // MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.