Berita Nasional Terkini
Resmi! Pemerintah Tetapkan Tanggal 27 November Pilkada 2024 sebagai Hari Libur Nasional
Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) yang jatuh pada 27 November menjadi hari libur nasional.
Penjelasan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah menyusun rancangan pengumuman yang menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.
Keputusan resmi terkait hal ini akan lebih dulu dikeluarkan dan diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pihak Istana dalam waktu dekat.
“Draf sudah dibuat dari KPU untuk tanggal 27, tapi pasti dari kementerian juga akan mengeluarkan surat edaran terkait diliburkannya 27 November 2024,” kata Anggota KPU RI, Iffa Rosita, ditemui selepas acara deklarasi kampanye pilkada damai 2024, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2024).
Setelah pemerintah menerbitkan surat edaran, KPU RI akan menginstruksikan KPU di daerah untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan hari tersebut sebagai hari libur.
Penetapan hari libur ini, lanjut Iffa, diatur dalam undang-undang untuk memastikan masyarakat memiliki kesempatan yang leluasa dalam menggunakan hak pilihnya.
“Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan,” kata Anggota KPU RI August Mellaz, dikutip dari laman Kementerian PANRB, Kamis (14/11/2024).
Pemungutan suara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional mengacu pada Pasal 167 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Pasal 84 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi rencana pemerintah untuk menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional.
"Iya. Rencananya begitu," kata Prasetyo di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024).
Prasetyo menyatakan, dirinya akan segera berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu dan Kemendagri.
"Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," kata Prasetyo.
Mengenai status hari pencoblosan sebagai hari libur nasional, Prasetyo menekankan bahwa keputusan final akan melihat perkembangan selanjutnya.
"Karena kan memang mohon maaf ini juga baru pertama kali Pilkada serentak seluruh provinsi dan seluruh kabupaten. Doakan semua lancar," kata Prasetyo.
Sebagai informasi, Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 di 545 daerah yang terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pilkada 27 November Libur Tanggal Merah atau Tidak? Ini Jawaban Kemenaker dan KPU
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tetapkan Pilkada 27 November 2024 Jadi Libur Nasional"
Viral Wacana 1 Orang 1 Akun Medsos, Komdigi Beber Syarat Punya Second Account |
![]() |
---|
Alasan Said Didu Sebut Kasus Ijazah SMA Gibran Jauh Lebih Parah dari Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Bakal Tarik Uang Nganggur di Kementerian Mulai Oktober 2025, Ini Kata Prabowo |
![]() |
---|
Viral Menu Makan Bergizi Gratis tak Layak, DPR Usul Ganti dengan Uang Tunai, Ini Respons Istana |
![]() |
---|
Alasan Eks Menpora hingga Mantan Dankormar Ragukan Keabsahan Ijazah Gibran, Nama Lulusan UTS Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.