Pilkada 2024

Hari-H Pencoblosan Pilkada Serentak 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Libur Berapa Hari?

Hari-H pencoblosan Pilkada serentak 27 November 2024 jadi hari libur nasional, libur berapa hari?

Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_kaltim
HARI LIBUR NASIONAL - Ilustrasi. Hari-H pencoblosan Pilkada serentak 27 November 2024 jadi hari libur nasional, libur berapa hari? 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah telah mengumumkan hari-H pencoblosan Pilkada serentak 27 November 2024 adalah hari libur nasional.

Berapa hari libur untuk Pilkada serentak 2024?

Simak isi lengkap surat edaran resmi dan penjelasan terkait hari libur nasional Pilkada 2024 tersebut. 

Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan pada Rabu, 27 November 2024 menjadi hari libur nasional. 

Baca juga: Resmi! Pemerintah Tetapkan Tanggal 27 November Pilkada 2024 sebagai Hari Libur Nasional

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, penetapan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

“Kami ingin sampaikan pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional,” kata Tito dalam konferensi pers kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jumat (22/11/2024).

“Keputusan ini ditandatangani presiden tanggal 21 November 2024,” ucapnya. 

Dalam kesempatan ini, Tito menjelaskan bahwa keputusan pemerintah menetapkan hari libur pada saat pemungutan suara dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.

“Maka resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka pilkada,” kata Tito.

Dengan adanya keputusan ini, kata dia, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam pemilu serentak tanpa terkendala oleh aktivitas pekerjaan.

Keputusan ini juga diharapkan dapat mendukung kelancaran jalannya Pemilu di seluruh wilayah Indonesia.

Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Pilkada 2024 yang dilakukan serentak akan diselenggarakan di 545 daerah yang terdiri atas 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Sebelumnya, KPU RI mengirimkan surat kepada pemerintah untuk meminta agar hari pencoblosan Pilkada 2024 pada 27 November ditetapkan sebagai libur nasional. 

"Kita sedang koordinasi untuk kemudian kebijakan itu bisa diambil, surat akan segera kita kirimkan.

Ilustrasi Pilkada Serentak 2024
PILKADA SERENTAK 2024 - Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. Hari-H pencoblosan Pilkada serentak 27 November 2024 jadi hari libur nasional, libur berapa hari?  (Tribunnews)

Jadi intinya insyaallah 27 November nanti seperti pilkada sebelumnya akan menjadi hari yang diliburkan untuk bisa melaksanakan gelaran pilkada serentak," kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/11), seperti dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved