Pilkada 2024

Hari-H Pencoblosan Pilkada Serentak 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional, Libur Berapa Hari?

Hari-H pencoblosan Pilkada serentak 27 November 2024 jadi hari libur nasional, libur berapa hari?

Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_kaltim
HARI LIBUR NASIONAL - Ilustrasi. Hari-H pencoblosan Pilkada serentak 27 November 2024 jadi hari libur nasional, libur berapa hari? 

Hari libur tersebut berlaku untuk pemilu, baik pemilihan presiden (pilpres) serta pemilihan anggota legislatif (pileg) DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional juga berlaku untuk pilkada, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

2. Waktu untuk menggunakan hak pilih

Pada poin kedua, pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya selama hari pemungutan suara.

Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara pekerja atau buruh harus bekerja, pengusaha perlu mengatur waktu kerja agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

3. Upah lembur

Poin ketiga menjelaskan, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara berhak mendapatkan upah kerja lembur dari pengusaha.

Pengusaha juga perlu memberikan hak-hak pekerja lainnya yang biasa diterima saat dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, pada dasarnya, hari pemungutan suara Pilkada 2024 yang bertepatan dengan Rabu, 27 November 2024 adalah hari libur nasional selama satu hari.

Keputusan libur nasional pada Pilkada 2024 ini berlaku baik bagi pekerja maupun anak sekolah.

Baca juga: Pilkada 27 November 2024 Libur Nasional atau Tidak? Ini Jawaban Kemenaker dan KPU

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved